Bima News: Pilkada Serentak 2020
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak 2020. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2020

Gubernur Tunjuk Muhammad Husni Sebagai Pjs Bupati Bima

BIMA-Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah MSc menunjuk  3 Pejabat Sementara (PJS) dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan petahana karena mengikuti kampanye Pilkada 2020. Tiga PJS tersebut yakni, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangan satu Plt untuk Kabupaten Lombok Utara.

Untuk Kabupaten Bima, Gubernur NTB menunjuk Muhammad Husni MSi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB. Pria asal Sumbawa ini menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan H Dahlan M Noer yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan, penetapan Pjs dan Plt berlaku serentak seluruh Indonesia sesuai instruksi Kemendagri. Termasuk 4 daerah di NTB yang menggelar Pilkada serentak.

“Hari ini (Sabtu) Pjs dan Plt dikukuhkan,” kata Lalu Abdul Wahid pada Radar Tambora via HP, Sabtu siang.

Pjs dan Plt kata dia, akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pilkada. Masa  tugas mereka akan berakhir 5 Desember mendatang. Atau 4 hari sebelum pencoblosan Pilkada pada 9 Desember.

Selama memimpin roda pemerintahan jelas Wahid, Pjs memiliki kewenangan terbatas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Satu diantaranya, mutasi pejabat.

“Pjs selama menjabat bisa saja melakukan mutasi. Cuma harus atas persetujuan Mendagri,” sebut Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs kepala daerah memiliki 5 tugas dan wewenang yang melekat. Diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pjs kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(jw)

Gubernur Tunjuk Muhammad Husni Sebagai Pjs Bupati Bima

BIMA-Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah MSc menunjuk  3 Pejabat Sementara (PJS) dan 1 Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan petahana karena mengikuti kampanye Pilkada 2020. Tiga PJS tersebut yakni, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangan satu Plt untuk Kabupaten Lombok Utara.

Untuk Kabupaten Bima, Gubernur NTB menunjuk Muhammad Husni MSi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB. Pria asal Sumbawa ini menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan H Dahlan M Noer yang mengikuti kontestasi Pilkada 2020.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan, penetapan Pjs dan Plt berlaku serentak seluruh Indonesia sesuai instruksi Kemendagri. Termasuk 4 daerah di NTB yang menggelar Pilkada serentak.

"Hari ini (Sabtu) Pjs dan Plt dikukuhkan," kata Lalu Abdul Wahid pada Radar Tambora via HP, Sabtu siang.

Pjs dan Plt kata dia, akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pilkada. Masa  tugas mereka akan berakhir 5 Desember mendatang. Atau 4 hari sebelum pencoblosan Pilkada pada 9 Desember.

Selama memimpin roda pemerintahan jelas Wahid, Pjs memiliki kewenangan terbatas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Satu diantaranya, mutasi pejabat.

"Pjs selama menjabat bisa saja melakukan mutasi. Cuma harus atas persetujuan Mendagri," sebut Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs kepala daerah memiliki 5 tugas dan wewenang yang melekat. Diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Pjs kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan dapat menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(jw)

Minggu, 23 Februari 2020

Media Massa dan Peran Pendidikan Pemilih di Bima

Oleh : Ady Supriadin

Peningkatankualitas pemilih dalam perhelatan pemilu maupun pemilihan menjadi harapan kitabersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat dicapai ketikaterbangun kesadaran kolektif memperbaiki hal yang kurang, sembarimempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita.

Keterlibatanperan berbagai komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pemilihmelalui pendidikan pemilih (voter education) menjadi sangat penting.Mengingat peran ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara pemiluyakni KPU maupun Bawaslu. Satu diantara komponen penting yang dapat berperanmembantu tugas itu yaknimedia massa.

Keberadaanmedia massa baik cetak, elektronik dan online di Bima menduduki posisi yangsangat strategisterutama dalam memberikan akses bagi masyarakat yangmembutuhkaninformasi. Sesuai sifat kodrati manusia, yakni rasa ingin tahuterhadap segalasesuatu, kehadiran media massa dianggap dapat membantu manusiadalammemberikan akses bagi orang-orang untuk memperoleh informasi yangmereka butuhkan.

Seiringdengan perkembangan, kebutuhan manusia yangsemakin kompleks, peran media punsemakin berkembang. Media tidakhanya berperan memberikan akses informasisemata, namun secara tidak sadar media dapat mempengaruhi opini publik danmenggiring persepsimasyarakat sesuai tujuannya.

Begitu puladalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, peranan media sangat penting sekali.Antara lain,melaporkan fakta, memberikan informasi, mendidik publik,memberikomentar, serta menyampaikan dan membentuk opini publik. Karena itulah,peran media apabila diarahkan untuk pendidikan pemilih sangat tepat sehinggaharapan peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bima dapat tercapai.

Semangat iniselaras dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan,“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburandan kontrol sosial”. Begitu pula di Pasal 6 huruf adisebutkan bahwaPers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,tentu dalam hal ini terkait dengan kebutuhan informasi.

Selain itu,dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WalikotaPasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa semua pihak termasuk media massa dapatberperan dalam tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih.

“Setiapwarga negara, kelompok, organisasikemasyarakatan, organisasi keagamaan,kelompok adat,badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massacetak atauelektronik dapat melaksanakan PendidikanPemilih”.

Apa sajabentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan media massa?Tentu saja keterlibatan media dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan inidapat dilakukan dalam banyak bentuk. Sepertiketerlibatan dalampenyelenggaraanPemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, SosialisasiPemilihan dan Pendidikan Pemilih melalui layanan iklan dan pemberitaan,Pemantauan Pemilihan dan Survei atau Jajak Pendapat tentang PemilihandanPenghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang bertujuan membangun pengetahuanpolitik, menumbuhkan kesadaran politik danmeningkatkan partisipasi politik.

Melihatbesarnya peranan media massa, memberikan gambaran bahwa kesuksesan agenda demokrasidi Bima tidak bisa kita lepaskan dari peranan media dalammemberitakannya. PadapenyelenggaraanPemilu 2019yang baru saja berlalu misalnya, peran media sangatbesar di Kabupaten Bima karena turut menggoalkan angka capaian partisipasimasyarakat sebesar 79 persen dari target nasional 77,5 persen.

Tanpamengesampingkan peran elemen masyarakat lainnya, melalui mediamassa masyarakat lebih mengenal dan mengetahui suatu partai politik, figuryang akan dipilih, proses danmekanisme pemilu, informasi tahapan, tata carapemungutan suara dan waktu pelaksanaan pemilu. Media juga sebagaisarana yangdapat membentuk dan mempengaruhi opini publik,termasuk hubungan yang terjalinantara media dengan para pelaku elitpolitik, seperti politisi, partai politik,masyarakat umum hinggga penyelenggara pemilu.

Kita berharap pada hajatan demokrasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sudah mulai berjalan saat ini, media massa juga turut andil dalam mengawal dan menyukseskannya hingga pelaksanaan pemilihan pada Hari Rabu 23 September 2020 mendatang.(*)

Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Bima (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas

Media Massa dan Peran Pendidikan Pemilih di Bima






Oleh : Ady Supriadin









Peningkatan
kualitas pemilih dalam perhelatan pemilu maupun pemilihan menjadi harapan kita
bersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat dicapai ketika
terbangun kesadaran kolektif memperbaiki hal yang kurang, sembari
mempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita.





Keterlibatan
peran berbagai komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pemilih
melalui pendidikan pemilih (voter education) menjadi sangat penting.
Mengingat peran ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara pemilu
yakni KPU maupun Bawaslu. Satu diantara komponen penting yang dapat berperan
membantu tugas itu yakni
media massa.





Keberadaan
media massa baik cetak, elektronik dan online di Bima menduduki posisi yang
sangat strategisterutama dalam memberikan akses bagi masyarakat yang
membutuhkaninformasi. Sesuai sifat kodrati manusia, yakni rasa ingin tahu
terhadap segalasesuatu, kehadiran media massa dianggap dapat membantu manusia
dalammemberikan akses bagi orang-orang untuk memperoleh informasi yangmereka butuhkan.





Seiring
dengan perkembangan, kebutuhan manusia yangsemakin kompleks, peran media pun
semakin berkembang. Media tidakhanya berperan memberikan akses informasi
semata, namun secara tidak sadar media dapat mempengaruhi opini publik dan
menggiring persepsimasyarakat sesuai tujuannya.





Begitu pula
dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, peranan media sangat penting sekali.
Antara lain,melaporkan fakta, memberikan informasi, mendidik publik,
memberikomentar, serta menyampaikan dan membentuk opini publik. Karena itulah,
peran media apabila diarahkan untuk pendidikan pemilih sangat tepat sehingga
harapan peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bima dapat tercapai.





Semangat ini
selaras dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan,
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
dan kontrol sosial”. 
Begitu pula di Pasal 6 huruf adisebutkan bahwa
Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
tentu dalam hal ini terkait dengan kebutuhan informasi.





Selain itu,
dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa semua pihak termasuk media massa dapat
berperan dalam tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih.





“Setiap
warga negara, kelompok, organisasikemasyarakatan, organisasi keagamaan,
kelompok adat,badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massacetak atau
elektronik dapat melaksanakan PendidikanPemilih”.





Apa saja
bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan media massa?
Tentu saja keterlibatan media dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan ini
dapat dilakukan dalam banyak bentuk. Sepertiketerlibatan dalam
penyelenggaraanPemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, Sosialisasi
Pemilihan dan Pendidikan Pemilih melalui layanan iklan dan pemberitaan,
Pemantauan Pemilihan dan Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan
danPenghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang bertujuan membangun pengetahuan
politik, menumbuhkan kesadaran politik danmeningkatkan partisipasi politik.





Melihat
besarnya peranan media massa, memberikan gambaran bahwa kesuksesan agenda demokrasi
di Bima tidak bisa kita lepaskan dari peranan media dalammemberitakannya. Pada
penyelenggaraanPemilu 2019yang baru saja berlalu misalnya, peran media sangat
besar di Kabupaten Bima karena turut menggoalkan angka capaian partisipasi
masyarakat sebesar 79 persen dari target nasional 77,5 persen.





Tanpa
mengesampingkan peran elemen masyarakat lainnya, melalui media
massa masyarakat lebih mengenal dan mengetahui suatu partai politik, figur
yang akan dipilih, proses danmekanisme pemilu, informasi tahapan, tata cara
pemungutan suara dan waktu pelaksanaan pemilu. Media juga sebagaisarana yang
dapat membentuk dan mempengaruhi opini publik,termasuk hubungan yang terjalin
antara media dengan para pelaku elitpolitik, seperti politisi, partai politik,
masyarakat umum hinggga penyelenggara pemilu.





Kita berharap pada hajatan demokrasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sudah mulai berjalan saat ini, media massa juga turut andil dalam mengawal dan menyukseskannya hingga pelaksanaan pemilihan pada Hari Rabu 23 September 2020 mendatang.(*)









Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Bima (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas


Ad Placement

Kota Bima

Bima

Dompu