Sengketa Tanah Kawasan Ama Hami, Pemkot Menang Tingkat Banding - Bima News

Rabu, 19 Oktober 2022

Sengketa Tanah Kawasan Ama Hami, Pemkot Menang Tingkat Banding

Mahfud
H. Mahfud
 

bimanews.id, Kota Bima-Pengadilan Tinggi Mataram memperkuat putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap sengketa tanah di kawasan Ama Hami, Kota Bima. Menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Putusan tingkat banding  itu diterima Kabag Hukum Kota Bima dari Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 17 Oktober  2022. Dengan amar putusan,  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kabag Hukum Setda Kota  Bima, melalui Kadis Kominfo, H Mahfud menjelaskan, tanah di kawasan Ama Hami digugat ahli waris Siti Siti Maryam melalui Pengadilan Negeri Raba Bima. Sehingga keluar putusan PN-Raba-Bima Nomor: 18/pdt.G/2022/PN Rbi tanggal 28 Juli 2022.

Putusan itu menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa. Tanah tersebut dari penyerahan aset Kabupaten Bima tahun 2003 kepada Pemerintah Kota Bima.

Atas putusan itu penggugat melalui kuasa hukumnya,  Samsuddin, SH melakukan upaya banding  ke Pengadilan Tinggi Mataram.

‘’Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bima akan merespon upaya hukum dari penggugat. Termasuk upaya hukum ke tingkat kasasi,’’ tandasnya.

Bagian Hukum Kota Bima  tegasnya, berkomitmen melindungi dan mengamankan aset daerah/Negara. Tetap  berada pada koridor hukum  sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Ini menjadi perhatian bagi siapapun yang ingin menguasai atau mengklaim aset daerah/Negara,’’ tegasnya.

Apalagi Presiden RI, Joko Widodo telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,  agar aset daerah/negara dikelola dengan baik. Apabila ada yang mencoba untuk main-main dengan aset negara maka Polri hingga Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas atas  para mafia tanah.

‘’Sat ini telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah beranggotakan Aparat Penegak Hukum termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),’’ sebutnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda