Jaksa Rampungkan Administrasi P21 Kasus Dugaan Korupsi Saprodi dan Cetak Sawah Baru - Bima News

Senin, 03 Oktober 2022

Jaksa Rampungkan Administrasi P21 Kasus Dugaan Korupsi Saprodi dan Cetak Sawah Baru

Sawah
Ilustrasi
 

bimanews. id, Bima-Kejaksaan Negeri Bima masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Sarana dan Produksi (Saprodi) dan cetak sawah baru tahun 2015-2016. "Masih kita rampungkan proses administrasinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di Kantor Kejaksaan, Senin (3/10).

Setelah berkasnya dinyatakan P21,  akan segera diikuti pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Kasih kami waktu untuk menyelesaikan proses administrasinya dulu," ujarnya.

Sembari menyelesaikan administrasi, pihaknya tetap koordinasi dengan penyidik Polres Bima  soal waktu pelimpahan tersangka maupun barang buktinya. "Koordinasi dengan penyidik ini agar sama-sama ada kesiapan," akunya.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dihubungi, mengatakan pihaknya masih menunggu administrasi P-21 dari Kejaksaan Negeri Bima. "Pernyataan berkas yang sudah lengkap telah kita tahu.Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kita akan koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan lengkap dua berkas perkara dugaan korupsi Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar itu, ditetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, M. Tayeb dengan berkas tersendiri.

Mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kasi Nur Mayangsari ditetapkan sebagai tersangka turut serta.

Tersangka M. Tayeb dan Muhamad diketahui sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara tersangka Nur Mayangsari masih aktif sebagai ASN.

Tersangka Nur Mayangsari  sebelumnya dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima. Sekarang pindah ke Provinsi NTB yang ditugaskan di Bima.

Untuk tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari, penyidik Polres Bima Kabupaten menjadikan dalam satu berkas perkara.

Tersangka M. Tayeb disangka dengan pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup.

Untuk tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga disangka dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda