BPJS Kesehatan Bima Sosialisasi Pelayanan JKK dan Lakalantas - Bima News

Jumat, 07 Oktober 2022

BPJS Kesehatan Bima Sosialisasi Pelayanan JKK dan Lakalantas

BPJS
BPJS Kesehatan Kota Bima menggelar pertemuan dengan Jasa Raharja, Sat Lantas Polres Bima. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Nakes RSUD Bima, RSUD Kota Bima dan PKM Muhammadiyah Bima. Pertemuan itu untuk koordinasi pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
 

bimanews.id, Kota Bima-BPJS Kesehatan Bima menggelar pertemuan untuk memperkuat koordinasi pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pertemuan yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Bima, Jum'at (7/10) dihadiri Perwakilan Jasa Raharja, Sat Lantas Polres Bima. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Nakes RSUD Bima, RSUD Kota Bima dan PKM Muhammadiyah Bima.

Kepala Cabang BPJS Bima, Tati Haryati Denawati mengatakan, pertemuan ini untuk memperkuat sinergi. Menyatukan pemahaman terkait kecelakaan kerja dan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pemahaman ini harus disatukan, untuk mencari solusi  terhadap kendala yang dihadapi di lapangan," ujarnya.

Masyarakat  kata dia, masih banyak yang belum memahami dan mengerti mekanisme klaim BPJS terkait kecelakaan kerja dan Lakalantas.

"Kerap dikeluhkan semua urusan dengan RSUD Bima ditanggung BPJS Kesehatan," katanya.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima, Patria Adi Wibawa mengungkapkan, pihaknya hanya menanggung biaya perawatan kecelakaan ganda, bukan tunggal.

"Hanya biaya kecelakaan ganda yang dibuktikan dengan laporan polisi yang berisi kronologis terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Senada juga disampaikan Pelaksana Administrasi Pelayanan PT Jasa Raharja Bima, Salehuddin Sandi Iswanto. Biaya santunan perawatan dengan besaran maksimal  Rp 20 juta. Jumlah itu akan dipakai selama setahun.

"Santunan Rp 20 juta itu untuk satu kasus," sebutnya.

Nilai tersebut untuk meringankan biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Jika biaya pengobatan di atas itu, maka ditanggung sendiri.

"Misalnya biaya pengobatan Rp 30 juta. Kami hanya menanggung Rp 20 juta saja. Sisanya mereka tanggung sendiri," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Yang ditanggung pihaknya, hanya bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Tidak dalam aktivitas lain.

"Di kami juga ada santunan bagi peserta yang kecelakaan kerja," tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda