Berkas Kasus Dugaan Korupsi PKBM Libatkan Oknum Dewan Dinyatakan Lengkap - Bima News

Selasa, 11 Oktober 2022

Berkas Kasus Dugaan Korupsi PKBM Libatkan Oknum Dewan Dinyatakan Lengkap

PKBM
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan berkas dugaan korupsi PKBM Karoko Mas dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin telah diP21.

"Berkasnya sudah lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Selasa (11/10).

Saat ini kata dia, pihaknya sedang koordinasi  dengan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Bima Kota, meminta untuk mengungkap tersangka lain yang turut serta membatu perbuatan tersangka.

Dari keterangan saksi maupun alat bukti pendukung, terkuak dugaan keterlibatan orang dekat tersangka Boymin. Membantu membuat SPj fiktif penggunaan dana Rp 1,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN, dialokasikan tahun 2017, 2018  dan 2019.

Tersangka Boymin disangka melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang Tipikor junto pasal 64 KUHP, untuk perbuatan berkelanjutan.

Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas Kecamatan Wera itu senilai Rp. 867 juta dan mulai diusut tahun 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan warga belajar fiktif dan SPj fiktif, sehingga dinilai merugikan negara.

Penyidik pun telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.

Hingga saat ini, Boymin belum ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.  (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda