Jaksa Panggil Tersangka Bansos, Posisi H. Sirajudin Sebagai Asisten I Terancam Nonjob - Bima News

Selasa, 13 September 2022

Jaksa Panggil Tersangka Bansos, Posisi H. Sirajudin Sebagai Asisten I Terancam Nonjob

Andi
Drs. H. Sirajudin
 

bimanews.id, Bima-Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima agendakan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2021 senilai Rp. 105 juta.

Sesuai surat panggilan ditujukan kepada via Bupati Bima, tersangka Drs. H. Sirajudin akan diperiksa pada Rabu (14/9). "Iya benar, saya akan diperiksa besok (Rabu)," katanya dihubungi via sambungan WhatsApp, Selasa (13/9).

Sirajudin mengetahui dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos kebakaran itu. "Saya sudah dikasih tahu. Saya minta untuk menjadwalkan ulang hari pemeriksaan," ujarnya.

Secara khusus, Sirajudin tidak menjelaskan alasan belum bisa memenuhi panggilan jaksa tersebut. Namun diketahui, saat ini bersangkutan sedang  berada di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, mendampingi istri yang sedang sakit.

"Ini saya lagi ada urusan (dampingi istri di rumah sakit," akunya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, S.S dihubungi,  tidak mengangkat panggilan via WhatsApp.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, hari Senin (12/9) Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noor mengadakan rapat darurat dengan tim Baperjakat Setda Bima.

Hadir dalam rapat saat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, H. M. Taufik HAK dan sejumlah pejabat lain membahas kaitan hal itu.

Kabarnya, tim Baperjakat  sepakat akan menonjobkan Drs. H. Sirajudin sebagai Asisten I menjadi staf ahli Bupati Bima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH yang dihubungi via sambungan WhatsApp, belum bisa menjelaskan.

"Saya sedang rapat. WA (WhatsApp) saja," ucapnya.

Ditanya via pesan WhatsApp perihal agenda pemeriksaan tersangka Sirajudin dijadwalkan Hari Rabu (14/9), belum diperoleh jawaban.

Agus
Agus Salim

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim dihubungi membenarkan ada rapat dengan Wakil Bupati Bima dan sejumlah pejabat lain.

Rapat itu sebutnya, salah satunya membahas status tersangka dan pemanggilan oleh Kejaksaan terhadap Asisten I Setda Bima.

"Benar ada rapat di ruang pak Wakil Bupati. Kita bahas kaitan pak Asisten I yang dipanggil jaksa," ujarnya via sambungan WhatsApp,  Selasa (13/9).

Rapat itu juga membahas kemungkinan terburuk yang terjadi terhadap Asisten I pada saat diperiksa Kejaksaan. "Memang sempat kita bahas membebastugaskan bersangkutan (Asisten I) dari pegawai negeri sipil, apabila ditahan oleh Kejaksaan," terangnya.

Untuk mengetahui perkembangan sikap apa yang akan diambil, sambung dia, masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda