Berkas Korupsi Saprodi Rp 5,1 Miliar Jaksa Nyatakan Lengkap - Bima News

Kamis, 29 September 2022

Berkas Korupsi Saprodi Rp 5,1 Miliar Jaksa Nyatakan Lengkap

Sudirman
Andi Sudirman

bimanews.id, Bima-Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Bima menyatakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2015-2016 lengkap.

"Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan berkas sudah lengkap," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Kamis (29/9).
 
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Saprodi cetak sawah baru pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima mulai  Polres Bima tahun 2017 silam.
Penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5 miliar itu cukup panjang. Akhirnya, tiga orang  ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni,  Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, M. Tayeb menjadi tersangka dengan berkas tersendiri.
Kemudian hasil pengembangan, penyidik Polres Bima menetapkan mantan Kepala Bidang, Muhamad dan mantan Kasi pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima Nur Mayangsari.

Muhamad dan Nur Mayangsari ditetapkan sebagai tersangka turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 55 KUHP.

"Dua berkas dengan tiga tersangka. Semua unsur formil dan materil sudah lengkap," sambung Andi Sudirman.

Saat ini pihaknya sedang persiapan administrasi untuk dinyatakan P21. Supaya segera dilimpahkan berkas maupun tersangka dari penyidik Polisi.

Untuk tersangka M. Tayeb  sebutnya, disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga dengan pasal berlapis.  Yakni, pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.

"Ketiganya diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup," terangnya.

Untuk ketiga tersangka, tidak disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kewenangan penyidik untuk menempatkan pasal. Kita tidak fokus ke pasal TPPU," ucapnya.

Proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2915-2016 dilaksanakan oleh elemen lain, di luar  Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Sehingga patut diduga ada keterlibatan pihak lain selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Andi Sudirman, pengungkapan peran pelaku lain dalam kasus ini akan dilihat dari perkembangan di persidangan nanti.

"Untuk fakta baru nanti kita tunggu dalam persidangan. Jika muncul perkembangan baru, kita akan dalami kembali," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru mengalami perkembangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, penyidik Polisi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima MT ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan penyelidikan terungkap dua orang tersangka baru yang turut serta melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.

Kedua tersangka baru itu sama sama pejabat teras lingkup Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima.
"Untuk tersangka M sudah pensiun dan tersangka NM masih aktif sebagai ASN," lanjut dia.
Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Hasil pengembangan penyidikan untuk tersangka M dan NM dijadikan dalam satu berkas, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.

Masdidin menjelaskan, kedua tersangka M dan NM disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang undang Korupsi junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan. 
"Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugian ini besar, capai Rp 5 miliar," jelasnya.

Penetapan kedua tersangka, lanjut dia, dilakukan setelah tersangka MT diperiksa dan dgelar perkara di Polda NTB.

Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2016 senilai Rp. 14,5 miliar.

Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018. Pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh TNI itu. 

Sudah ratusan orang petani yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polisi.

Pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN. 

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda