Berkas Kasus Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas Masih Bolak-Balik Jaksa-Polisi - Bima News

Kamis, 22 September 2022

Berkas Kasus Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas Masih Bolak-Balik Jaksa-Polisi

Korupsi
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas, belum final. Berkas perkara yang  menyeret  oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini masih dikembalikan oleh jaksa ke penyidik penyidik Polres Bima Kota untuk dilengkapi.

"Masih ada sedikit yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polisi," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH dihubungi sambungan WhatsApp, Kamis (22/9).

Andi enggan menjelaskan, apa kekurangan yang harus dilengkapi penyidik tersebut. "Itu (kekurangan) ndak bisa saya ungkap, karena masuk dalam materi (penyidikan). Kalau ingin tau tanyakan saja pada penyidik,"  katanya.

Untuk kekurangan itu katanya, pihaknya akan koordinasi dengan penyidik Polres Bima Kota. "Hari ini kita koordinasikan lagi dengan teman-teman penyidik. Sebelumnya kita sudah koordinasikan hal itu,’’ akunya.

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa mengembalikan berkas kasus tersebut, meminta penyidik mengungkap tersangka lain yang diduga turut sebagaimana amanat pasal 55 KUHP.

Jaksa peneliti menilai ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan yang disangkakan kepada oknum anggota dewan tersebut.

Sesuai petunjuk jaksa, penyidik Polres Bima Kota mengakui akan ada tersangka lain dalam perkara itu. Namun siapa, belum diungkap.

Kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM ini menyeret  oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, sebagai pemilik PKBM Karoko Mas.  PKBM ini  mendapatkan bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selama 3 tahun tersebut, total dana yang sudah diterima PKBM Karoko Mas sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari hasil penyelidikan, menemukanadanya  warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif, yang dinilai merugikan negara. Penyidik telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.

Hingga saat ini, Boymin belum ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.  Boymin diketahui masih aktif melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat  dan menikmati gaji dan pendapatan lain. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda