Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan - Bima News

Senin, 22 Agustus 2022

Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

 
Polisi
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 91 gram. Mantan ajudan Wakapolres Dompu ini pun resmi ditahan.

Polisi aktif ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak Sabtu (20/8). Tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bima.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu lalu," ucap Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Senin (22/8).

Menjawab dugaan jebakan sebagaimana diklaim kuasa hukum tersangka, Nasaruddin,  Adib belum bisa memberikan jawaban.

Begitu pula kaitan dengan hasil tes urine tersangka yang disebut sebut negatif. "Silakan tanyakan ke Polda NTB," arahnya.

Penanganan kasus ini katanya, sudah naik ke tahap penyidikan. Sedang pemberkasan.

"Tersangka telah diperiksa oleh Propam Polda NTB,’’ pungkasnya.

Briptu MAR, 27 tahun ditangkap di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, Ahad (13/8). Penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari  penangkapan CA, warga Desa Tambe sebelumnya.

Dari tangan Briptu MAR, Polisi mengamankan 2 plastik klip besar warna hitam yang berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain menyita 91 gram sabu, Polisi juga mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi EA 5440 DR.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat yang dikonfirmasi tak menyangkal adanya penangkapan seorang anggotanya di Bima.

Untuk lebih jelas apa dan siapa oknum tersebut pihaknya menunggu rilis resmi dikeluarkan Polda NTB.

"Nanti Polda NTB yang akan rilis kasus itu," tandas Iwan saat dikonfirmasi via ponsel oleh sejumlah wartawan.

Kuasa hukum tersangka, Nasarudin, SH., MH, yang dihubungi sebelumnya mengaku hasil tes urine kliennya sudah keluar.

"Hasil tes urine klien saya negatif," katanya dihubungi via sambungan WhatsApp. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda