DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bima 2021 - Bima News

Selasa, 26 Juli 2022

DPRD Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bima 2021

Dewan
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Bima, Ir. Suryadin menyerahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 kepada Bupati Bima usai paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/7)
 

BimaNews.id, Bima-DPRD Kabupaten Bima telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2021 menjadi Perda devinitif.

Pengesahan itu mealui rapat paripurna digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Bima, Senin (25/7). Paripurna dipimpin Ketua Dewan setempat, M. Putra Feriyandi, SIp didampingi Wakil Ketua Yasin, SPdi.

Hadir Bupati Bima, Hj. Indah Dhamanyanti Putri, SE, Muspida dan sejumlah pimpina OPD lingkup Pemkab Bima.

Paripurna diawali laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Raperda. Disampaikan juru bicara Ir. Suryadin HAK.

"Banggar menyetujui Raperda yang diusulkan eksekutif untuk menjadi Perda devinitif," ucap Suryadin dalam laporannya.

Kendati demikian, ada beberapa catatan penting disampaikan Banggar  kepada eksekutif, terutama kepada Bupati Bima.

Diantaranya, meminta pemerintah terus mengoptimalkan sumber PAD untuk menunjang pembangunan.

Terkait rencana Bupati Bima  menambah anggaran untuk pembangunan Masjid Agung. Minta pending sampai temuan BPK tuntas.

Kepada Bupati juga, Banggar meminta untuk lebih serius mengambil langkah kongkrit menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkup Pemkab Bima.

Usai paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dilanjutkan dengan paripurna penjelasan Bupati Bima terhadap KUA PPAS tahun 2023.

Untuk beberapa waktu ke depan, DPRD akan membahas KUA PPAS mulai tingkat komisi dengan mengundang OPD mitra kerja. Kemudian dilanjutkan dengan rapat Banggar. (fir/*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda