BPN Kabupaten Bima Terbitkan Sertifikat di Kawasan KTM Tambora - Bima News

Rabu, 20 Juli 2022

BPN Kabupaten Bima Terbitkan Sertifikat di Kawasan KTM Tambora

KTM
Foto satelit lokasi lahan KTM Tambora, yang dilingkar  telahd ibuat sertifikat  BPN Kabupaten Bima
  

BimaNews.id, Bima-Lahan seluas 60 Hektare (Ha) milik Pemerintah Kabupaten Bima di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tambora, kini dikuasai warga setempat. Ironisnya, lahan tersebut telah diterbitkan 18 lembar sertifikat sebagai hak milik perorangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

 

Kepala Bidang Ketransmigrasian Disnakertrans Kabupaten Bima,  Sutami, ST membenarkan hal itu. Dari 120 hektare lahan untuk pengembangan  KTM Tambora, sekitar 60 Hektare telah disertifikat oleh warga setempat.

 

‘’Lahan 120 hektare itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, Nomor 188.45/158/003/2010, tanggal 3 Maret 2010 tentang penetapan kawasan Kawinda Tengah Kecamatan Tambora sebagai pusat KTM Tambora,’’ sebutnya.

 

Kemudian didukung SK Gubernur dan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Nomor 293/MEN/IX/2009,  tentang penetapan lokasi KTM Tambora.

 

‘’Saya baru mengetahui adanya pengalihan hak dari milik pemerintah menjadi milik perorangan tersebut setelah membuka aplikasi resmi Kementerian ATR dan BPN RI,’’ sebutnya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (19/7).

 

Dalam aplikasi Sentuh tanah ku milik BPN, sudah diterbitkan 18 sertifikat dalam areal kawasan KTM. Namun, tidak ditampilkan siapa pemilik sertifikat dimaksud.

 

"Kita sudah meminta BPN untuk memberitahu siapa warga yang menguasai lahan itu berdasar sertifikat yang diterbitkan. Jangankan nama, copian sertifikat saja tidak mau diberikan,’’ sesalnya.

 

Di lokasi KTM Tambora katanya, banyak dibangun fasilitas pemerintah.  Seperti jalan dan gedung. Setiap tahun pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan lanjutan.

 

Selama ini, BPN tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.

 

Sebelum terungkap adanya belasan sertfikat dalam kawasan KTM Tambora, pemerintah Kabupaten telah beberapa kali mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BPN Kabupaten Bima. Namun tidak pernah ditanggapi.

 

"Wajar saja, setiap kita ajukan HPL tidak pernah ditanggapi oleh BPN. Rupanya sudah dibuatkan sertifikat pada sebagian lahan ini,"  kecamnya.


Terhadap penerbitan sejumlah sertifikat tersebut,  pihaknya meminta pada BPN Kabupaten Bima agar menganulir kembali.

 

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bima, M. Huda yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (19/7)

belum bisa memberikan penjelasan. "Saya masih rapat," ucapnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda