Syamsurih Batal Dipecat, Posisi Wakil Ketua Dewan Digantikan Yogi - Bima News

Senin, 27 Juni 2022

Syamsurih Batal Dipecat, Posisi Wakil Ketua Dewan Digantikan Yogi

Rakerda
Ketua DPD PAN Kota Bima, Feri Sofiyan menyampaikan arahan pada Rakerda di Sekretariat PAN, beberapa waktu lalu. 

BimaNews.id, Kota Bima-Jika pada Pleno DPD PAN Kota Bima beberapa waktu lalu merekomendasikan pemecatan terhadap Syamsurih, karena dianggap melanggar aturan partai. Namun, hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda), beberapa waktu lalu hasilkan keputusan berbeda.

Syamsurih tidak dipecat sebagai kader PAN, tetapi posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima diganti. Begitu posisinya sebagai sekretaris partai.

Wakil Ketua Satu DPD PAN Kota Bima, A. Latif mengatakan, Rakerda  tersebut dihadiri Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

‘’Ada dua agenda penting yang dibahas saat Rakerda,’’ katanya.

Yakni, perbaikan SK susunan pengurus DPD PAN Kota Bima  dan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH.  

‘’Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Bima digantikan Yogi Prima Ramadhan,’’ sebutnya dihubungi Bimanews.id, Senin (27/6).

Perbaikan SK pengurus jelasnya, posisi Syamsurih  sebelumnya sebagai sekretaris, turun menjadi wakil sekretaris. Karena sebelumnya ada desakan dari kader PAN ntuk memecat Syamsurih, karena sudah bertindak di luar batas dan ketentuan partai.

Desakan itu diputuskan untuk disampaikan ke DPP. Hasilnya, DPP meminta DPW mencarikan solusi terbaik dengan tidak melakukan pemecatan. 

“Putusan DPW terhadap masalah ini adalah menurunkan jabatan Syamsurih dari Sekretaris menjadi Wakil Sekretaris,” beber Latif ditemui di kediamannya.

Menyinggung proses pergantian antar waktu Syamsurih dan Yogi? Latif mengaku sedang dalam penyelesaian dokumen. Rabu (29/6) mendatang dokumen tersebut rampung dan akan dibawa tangan langsung ke DPW NTB.

“Kami usahakan secepatnya urusan dokumen ini rampung,” pungasnya. (nk)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda