BPK Minta Bupati Bima Tagih Anggota Dewan - Bima News

Minggu, 05 Juni 2022

BPK Minta Bupati Bima Tagih Anggota Dewan

BPK
Ilustrasi
 Kembalikan Uang Dimark Up dan SPJ Reses Fiktif ke Negara

 

BimaNews.id, BIMA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB memerintahkan Bupati Bima melalui Sekretariat Dewan (Sekwan) untuk menagih anggota DPRD Kabupaten Bima. Meminta mereka mengembalikan uang yang diduga dimark up Rp 669 juta.

Perintah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB terhadap penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dana reses di DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2021.

Karena pengambilan uang oleh wakil rakyat itu menurut BPK NTB melalui cara yang tidak sah, dengan berbagai modus.

Untuk SPPD diduga SPJ diduga dimark up senilai Rp 174 juta. Memalsukan bill hotel, padahal nginap di tempat lain Rp 171 juta lebih.

BPK NTB juga menemukan SPJ yang diduga dipalsukan untuk realisasi belanja dana reses anggota dewan Kabupaten Bima tahun anggaran 2021 senilai Rp 322 juta lebih

Termasuk di dalamnya 4 anggota dewan tidak melaksanakan reses, namun membuat SPJ diduga fiktif. Modusnya, memalsukan jumlah peserta saat reses. Ada pula yang fotocopy absensi kegiatan reses anggota dewan lain untuk dijadikan laporan.

BPK NTB juga merekomendasikan kepada bendahara pengeluaran untuk hati-hati dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan.

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan, SH mengakui ada perintah penagihan terhadap anggota dewan. Kemudian menyetor ke kas daerah.

"Kita pasti akan melaksanakan rekomendasi BPK tersebut. Nanti kita akan rapatkan dulu dengan unsur pimpinan," katanya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda