Pengelolaan Dana BOS 157 Sekolah di Kabupaten Bima Rugikan Negara - Bima News

Kamis, 21 April 2022

Pengelolaan Dana BOS 157 Sekolah di Kabupaten Bima Rugikan Negara

BOS
Ilustrasi
 

BimaNews.id, BIMA-Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 157 sekolah di Kabupaten Bima rugikan keuangan negara. Itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB tahun 2021.

Temuan itu terdapat di 157 SD dan SMP di Kabupaten Bima.

Kasi Sarpras Dikbudpora Kabupaten Bima, Maman,  SPd. MPd mengatakan,  indikasi temuan tersebut terdapat pada 157  SD dan SMP. Rinciannya 44 SD dan 113 SMP.

"Dari sekitar 500 SD dan SMP di Kabupaten Bima sekitar 30 persen menjadi temuan BPK,”  sebutnya, Kamis (21/4).

Temuan itu sebutnya muncul dari pemberian honor atau insentif pada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti guru pembina Paskibraka, pembina lomba olimpiade, pramuka dan kegiatan ekstrakurikuler lain.

“Termasuk pemberian honor guru yang menulis di ijazah,” beber Maman.

Dari penghitungan BPK, nilai kerugiann Negara Rp 900 juta untuk SD. Untuk SMP Rp 1,47 miliar.

“Apakah uang itu akan dikembalikan, aturannya belum kita tahu. Karena ini baru indikasi. Nanti BPK yang menyimpulkan," ujar mantan Kepala SMPN 1 Madapangga ini, Rabu (20/4).

Temuan ini jelas Maman, awalnya dari hasil pemeriksaan BPK di tiap sekolah pada awal tahun lalu. Kemudian, BPK bersurat ke Dikbudpora karena menemukan adanya indikasi kerugian negara dari pengelolaan dana Bos di 154 sekolah di Kabupaten Bima.

“Kami juga tidak tahun ada BPK yang turun ke tiap sekolah. Kita tahu, setelah menerima surat,” aku Maman.

Dikbudpora sudah memanggil sekolah-sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi. Bahkan mereka merencanakan akan menghadap bersama-sama ke BPK NTB dalam waktu dekat. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda