Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 63,36 gram Oleh Kakak Beradik di Lapas Dompu - Bima News

Jumat, 18 Maret 2022

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 63,36 gram Oleh Kakak Beradik di Lapas Dompu

Sabu
Petugas Lapas Dompu saat menggeledah barang bawaan SR dan MHH di dalamnya terdapat enam poket sabu, Kamis (17/3). 
 

BimaNews.id, DOMPU-Narkotika jenis sabu seberat 63,36 gram hampir lolos masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu. Butiran seperti kristal itu hendak dibawa untuk salah seorang narapidana (Napi) di Lapas Dompu inisial Z.

’’Modusnya, sabu disembunyikan pada pakaian dan makanan,’’ kata Kepala Lapas Kelas IIB Dompu HA. Khalik, Kamis (17/3).

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu berkat kesigapan petugas Lapas. Saat itu, dua orang pengunjung mendatangi Lapas sekitar pukul 14.45 Wita, Kamis (17/3).

Keduanya diketahui SR, 38 tahun dan MHH, 25 tahun. Kakak beradik asal Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu ini membawakan makanan dan pakaian untuk seorang tahanan yang ada di Lapas Dompu.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas piket titipan, Yusron dan Dedi langsung menanyakan identitas pengunjung. Kepada petugas, SR mengaku mengantar makanan kepada seorang napi berinisial Z.

Petugas menggeledah setiap barang bawaan pengunjung. Lalu pakaian dan makanan yang dibawa SR dibuka.

Saat akan digeledah, datang MHH, berdalih di hadapan petugas, kalau sang kakak salah bawa barang. Petugas pun bertambah curiga, lalu mengamankan keduanya.

’’Saat dibuka plastik pakaian dan makanan, petugas menemukan di dalamnya enam poket sabu,’’ jelasnya.

SR dan MHH tidak bisa berkutik. Keduanya pasrah tangannya diborgol. "Sabu ini diduga hendak diselundupkan untuk tahanan Lapas," duga mantan Kepala Rutan Bima ini sembari menjelaskan kalau dua pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polres Dompu.

Kasatnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengatakan, penyidik telah meminta keterangan SR dan MHH. Kepada penyidik, mereka mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan makanan dan pakaian untuk napi Z.

’’Keduanya disuruh oleh keluarganya inisial N. Si N ini punya suami di Lapas Dompu  inisial Z,’’ katanya saat dihubungi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SR ini sudah sering membawakan makanan untuk Napi Z. Kali ini, dia tidak mengetahui kalau di dalamnya ada sabu.

’’SR sendiri tidak mengetahui jika di dalam barang bawaannya itu ada sabu. Karena dia hanya diminta untuk mengantarkannya,’’ jelas kasat.

SR mengetahui ada sabu ketika digeledah petugas Lapas Dompu. Di dalamnya terdapat enam poket besar sabu dengan berat 63,36 gram.

Menindaklanjuti pengakuan keduanya, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N di Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu. "Tetapi pas kita ke rumahnya, Kamis (17/3) malam itu, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah geledah juga, tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata Malik.

Selain sabu, polisi juga menyita empat telepon genggam dan dua sepeda motor dari SR dan MHH. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda