Kasus BRI Dompu Rp 1,7 Miliar, Eksespi; PH Terdakwa Sebut Bukan Tidak Pidana Korupsi - Bima News

Rabu, 16 Maret 2022

Kasus BRI Dompu Rp 1,7 Miliar, Eksespi; PH Terdakwa Sebut Bukan Tidak Pidana Korupsi

BRI
Terdakwa Anna Ernawati mendengarkan eksepsi dibacakan penasehat hukum Abdul Hanan saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (15/3)

BimaNews.id, MATARAM-Kasus dugaan korupsi di BRI Dompu sedang ditangani di Pengadilan Tipikor Mataram. Eks teller BRI unit Woja Anna Ernawati didakwa mengkorupsi dana nasabah Rp 1,7 miliar lebih.

Dalam aksinya terdakwa membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank, agar  bisa masuk ke sistem. Terdakwa kemudian menggandakan ATM milik para nasabah tersebut.

Nasabah yang menjadi korban terdakwa sekitar 11 orang. Dia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Ada yang puluhan juta hingga ratusan juta.

Akibat perbuatan terdakwa, belasan nasabah dirugikan. Dari hasil perhitungan lembaga audit, kerugian yang dialami nasabah Rp 1.783.521.123.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Anna Ernawati menyampaikan keberatan melalui penasihat hukumnya Abdul Hanan, Selasa (15/3). Dalam eksepsi itu, Hanan menegaskan Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena tidak ada kerugian negara yang dialami perbankkan.

Uang yang diambil oleh terdakwa adalah uang nasabah bukan uang dari PT BRI Unit Woja Cabang Dompu. Seharusnya nasabah yang dirugikan, bukan perbankan, kata Hanan.

Menurut Hanan, dalam dakwaan JPU tidak ada ganti rugi dari pihak perbankkan terhadap uang nasabah. Jika ada ganti rugi dari pihak perbankan, baru bisa disebut ada kerugian negara. Sampai sekarang pihak BRI Dompu belum pernah satu kali pun melakukan ganti rugi terhadap nasabah, ungkapnya.

Bagi Hanan, perkara ini harusnya disidang di Pengadilan Negeri Dompu. Karena perkara yang didakwa kepada kliennya dikategorikan sebagai tindak pidana Perbankkan. Itu sesuai dengan Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.

JPU harusnya tidak mengajukan perkara ini di Pengadilan Tipikor. Karena itu, saya meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini, jelasnya.

Dia juga menilai dakwaan JPU prematur, kabur, dan tidak jelas. Karena itu, Hanan meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Serta membebaskan terdakwa dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. Mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan ini diucapkan, tambah dia.

Usai pembacaan eksepsi, hakim menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda