Target PAD Dispar 2022 Malah Turun Jadi Rp 160 juta - Bima News

Kamis, 13 Januari 2022

Target PAD Dispar 2022 Malah Turun Jadi Rp 160 juta

Masykur
Masykur ST. MT
 

BimaNews.id, BIMA-Target penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima tahun 2022 jauh menurun dibandingkan 2021 lalu.  Jika tahun 2021 lalu ditargetkan Rp 400 Juta, tahun 2022 hanya Rp 160 juta lebih.

Sekretaris Dispar Kabupaten Bima Masykur MT  beralasan, penurunan target PAD  tahun 2022 ini karena beberapa faktor.

Diantaranya kata dia,  selama pandemi Covid-19, minat wisatawan berkunjung ke objek wisata di wilayah Kabupaten Bima turun drastis. Sementara penerimaan PAD Dispar, sebagian besar bersumber dari  sektor pariwisata.

"Pengaruh Covid-19,  wisatawan yang berlibur ke destinasi wisata kita jauh berkurang,"  sebutnya.

Hal lain sebut Masykur, lambannya  penerapan Peraturan Daerah (Perda) retribusi yang baru. Saat ini masih tahap melengkapi untuk kemudian akan dikonsultasikan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Perda tersebut salah satunya mengatur  tentang nominal retribusi bagi pengunjung objek wisata. Mulai dari wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara.

"Bagi wisatawan lokal dan nasional tarif masuk ditentukan Rp  5 ribu per orang. Sementara mancanegara Rp 10 ribu per orang," beber alumni UGM ini.

Diharapakan Perda tersebut sudah bisa diberlakukan pada triwulan kedua atau sekitar April mendatang. Sehingga penerimaan PAD bisa digenjot, sehigga target bisa dipenuhi.

"Saat ini kami masih gunakan Perda lama. Dengan tarif per orang Rp 2.000,  berlaku untuk  semua wisatawan yang berkunjung," bebernya.

Jika Perda baru  belum bisa diterapkan hingga akhir tahun 2022, Masykur pesimis  Dispar  bisa memenuhi  target PAD yang dipatok.

Untuk PAD 2022 ini telah ditetapkan target untuk beberapa titik objek wisata  di Bima. Museum Asi Mbajo ditargetkan  Rp 28 juta, Pasanggrahan Oi Wobo Wawo, Rp 10,6 juta,  situs Wadu Pa'a Rp 6 juta.

Kemudian Taman Wisata Oi Marai di Kecamatan Tambora, Rp 15 juta, Taman Kalaki Rp 25 juta, Uma Lengge, Rp 12 juta dan Pantai Lariti Rp 40 juta.

"Termasuk hasil sewa aset milik daerah di Kalaki, Rp 30 juta," bebernya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda