Januari Hingga Tanggal 25, Pengadilan Agama Bima Sudah Terima 245 Perkara Perceraian - Bima News

Rabu, 26 Januari 2022

Januari Hingga Tanggal 25, Pengadilan Agama Bima Sudah Terima 245 Perkara Perceraian

PA
Pegawai di Kantor Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB melayani pengaduan perkaran dari warga di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  Selasa (25/1).

BimaNews.id, BIMA-Kasus perceraian di Bima awal tahun 2022, hingga tanggal  25 Januari  yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bima tercatat 245 perkara. Terdiri dari, 193 cerai gugat dan 52 kasus cerai talak.

Panitera Mudah Hukum, Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB Ma'aruf MH mengatakan, alasan pengajuan cerai gugat maupun cerai talak macam-macam.

Seperti meninggalkan salah satu pihak. Salah seorang diantara suami isteri itu keluar daerah atau bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun, tidak kembali.

Alasan lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga salah seorang memilih untuk bercerai.

"Termasuk alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus maupun persoalan ekonomi," jelasnya kepada media ini, Selasa (25/1).

Dari empat alasan perceraian itu kata dia, terbanyak perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Totalnya sebanyak 43 kasus.

Disusul alasan meninggalkan salah satu pihak, sebanyak 29 kasus. KDRT 8 kasus dan faktor ekonomi hanya 6 kasus.

Sementara faktor lain bebernya,  karena zina, mabuk, murtad, cacat badan, kawin paksa, madat, dihukum penjara dan poligami. Bahkan ada yang ajukan gugatan tanpa menyebutkan alasannya.

"Untuk mereka yang belum memberikan alasan mengajukan perceraian, nanti akan terungkap,’’ katanya.

Alasan pengajuan cerai jelas Ma'ruf,  hanya sebagian kecil yang tertulis pada format laporan pengaduan. Nanti akan terungkap saat persidangan.

"Alasan itu tidak boleh kita ungkap, hanya majelis hakim yang boleh tahu," pungkasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda