Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Kalangan Pelajar Minta Dispensasi Nikah di PA Bima - Bima News

Sabtu, 29 Januari 2022

Gara-gara Hamil Duluan, Banyak Kalangan Pelajar Minta Dispensasi Nikah di PA Bima

Dispensasi
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Permohonan dispensasi nikah banyak diajukan kalangan pelajar. Awal tahun 2022 ini, sudah belasan permohonan masuk di Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB.

Dari dokumen pengajuan, rata-rata permintaan dispensasi kawin karena hamil duluan. Kemudian disusul hubungan pacaran melewati batas dan suka sama suka.

"Untuk alasan hamil, kami baru bisa gelar sidang ketika pemohon membawa bukti surat keterangan kehamilan dari dokter," kata Panitra Mudah Hukum PA Bima Kelas IB Ma'ruf, kemarin.

Bagi permohon yang berpacaran dan suka sama suka, mereka wajib mendapat pesetujuan orang tua masing-masing, disertai surat pernyataan.

"Kalau tidak ada dukungan orang tua mereka, kami tolak pengajuan dispensasi," terangnya.

Penolakan itu karena dikhawatirkan pascanikah muncul polemik antara keluarga dua belah pihak. Hingga berujung perceraian dini anak-anak yang baru dinikahkan tersebut.

"Ini rawan terjadi, makanya penting bagi kami untuk dapat persetujuan orang tua," ujar Magister Hukum ini.

Usai penetapan keputusan dispensasi, pasangan akan diarahkan untuk mengurus dokumen pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah itu baru mereka bisa melangsungkan pernikahan, baik di KUA maupun di kampung halaman.

"Terserah mereka mau nikah di mana, tapi bagusnya menurut saya nikah di KUA, karena di sana gratis," ungkapnya.

Jumlah pengajuan dispensasi kawin tahun ini, hingga pekan lalu sudah 19 pasangan.

’’Kalau tahun 2021 lalu totalnya 249 pasangan,’’ tandasnya. (jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda