Ganja Seberat 2,8 Kilogram Dibuang ke Jalan - Bima News

Jumat, 17 Desember 2021

Ganja Seberat 2,8 Kilogram Dibuang ke Jalan

Ganja
Tim Satnarkoba Polres Dompu saat menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 2,8 Kilogram yang diamankan di jalan sekitar pasar raya Dompu, Kamis siang (16/12).

BimaNews.id, DOMPU-Anggota Satnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 2,8 kilogram, Kamis siang (16/12). Barang haram tersebut dibuang oleh pelaku di jalan sekitar Pasar Raya Dompu setelah diketahui polisi.

"Pelaku berhasil kabur ke arah Kabupaten Bima," ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli.

Ganja tersebut dibungkus dengan kardus yang dililit lakban hitam. Di permukaan kardus bertuliskan alamat tujuan Lingkungan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB.

"Sekarang barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pengungkapan ganja berjumlah besar itu berawal dari informasi masyarakat.  Dilaporkan ada pengendara membawa ganja yang melintas di jalan Kota Dompu.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ramli serta KBO Ipda Rahmadun Iswandi itu, langsung bergerak cepat. Menyisir jalan di wilayah kota.

Alhasil, tim melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri yang sudah di kantongi melintas di depan Bengkel Padalo Pasar Raya Dompu. Saat hendak dikejar, tiba-tiba lelaki itu  membuang kotak kardus di pinggir jalan.

"Pelaku gagal ditangkap, karena  terhalang banyak kendaraan dan orang yang lalu lalang di jalan," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda