Bupati Bima Keluarkan Instruksi, ASN Wajib Beli Bawang Petani - Bima News

Kamis, 16 Desember 2021

Bupati Bima Keluarkan Instruksi, ASN Wajib Beli Bawang Petani

Syaifuddin
Syaifuddin, SPd
 

BimaNews.id, BIMA-Pemkab Bima membuat terobosan baru untuk mengakomodir tuntutan petani, menyusul anjloknya harga bawang meraha.  Dengan dikeluarkannya instruksi Bupati Bima, mewajibkan ASN membeli bawang petani. Pembayarannya melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

"Besaran potongannya berdasarkan tingkat jabatan dan golongan," ungkap Kepala KUPT Dikpora Madapangga, Syaifuddin SPd, Rabu (15/12).

Instruksi bupati sebutnya, berlaku untuk seluruh ASN. Baik guru maupun tenaga kependidikan. Telah disepakati bersama pihak KUPT Dikpora Madapangga dengan seluruh ASN setempat, pada rapat beberapa waktu lalu.

"Rapat itu digelar menindaklanjuti instruksi bupati," ungkap Syaifuddin didampingi sekretarisnya, Syarifuddin S.Sos.

Pada rapat itu disepakati, guru PNS berjumlah 127 orang di Madapangga akan membeli masing-masing 5 kilogram. Sedangkan 25 kepala sekolah mengambil masing-masing 10 kilogram.

Kemudian 2 orang pejabat eselon IV masing-masing 40 kilogram.  Pengawas 13 orang masing-masing 10 kilogram dan Golongan III satu orang sebanyak 7 kilogram.

"Ini hasil yang kita disepakati. Belum mulai diterapkan, Karena masih menunggu informasi lanjutan dari Pemda dan kepala dinas," terangnya.

Bawang merah petani, akan dibeli dengan harga Rp 12.500 per kilogram. Pembayarannya  melalui pemotongan Tukin untuk ASN berstatus struktural. Sedangkan ASN fungsional, ia mengaku belum tahu.

"Sepertinya akan dibayar melalui pemotongan Tukin juga," pungkasnya. (ar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda