Tentang Kantor UTPB, UPPD Samsat Sumbawa, Begini Kronologisnya - Bima News

Selasa, 09 November 2021

Tentang Kantor UTPB, UPPD Samsat Sumbawa, Begini Kronologisnya

UPTD Samsat
 

BimaNews.id, MATARAM-Terkait dengan pendirian kantor UPTB.UPPD Samsat Sumbawa sebagaimana release UPTB.Balai Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah Provinsi NTB, begini kronologisnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Telah Melakukan Pembebasan Tanah Seluas 12,71 Are (Dua Belas Koma Tujuh Puluh Satu Are) Atau 1.271 M2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) Berdasarkan Kwitansi Tanggal 11 Januari 1994 Dengan Pasal Anggaran 2p.0.7.4.01.001 sebesar Rp12.247.356,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) Kepada H. Maksud Untuk Digunakan Sebagai Lokasi Pembangunan Kantor Sospol Dan Pde Kabupaten Sumbawa Adapun Pihak-pihak Yang Bertandatangan Dalam Kwitansi Tersebut Adalah

1. Odang Husain (Pimpinan Proyek),

2. Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) Dan

3. H. Maksud (Pemilik Tanah).

Terkait Dengan Pembebasan Lahan Tersebut Pada Tanggal 11 Januari 1994, H. Maksud Selaku Pemilik Tanah (Pihak Kesatu) Telah Melengkapi Dokumen Pengadaan Tanah Antara Lain Dengan Menandatangani :

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dan menerima ganti rugi sebesar rp. 12.247.356,- (dua belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atas tanah seluas 12,71 are (dua belas koma tujuh puluh satu are) kepada odang husain bertindak atas nama pemerintah daerah selaku yang menerima pelepasan hak (pihak kedua) dihadapan kepala wilayah kecamatan sumbawa (camat sumbawa) Drs. Syaifullah Karim Dengan Saksi-saksi Sekwilcam Sumbawa Dan Lurah Lempeh.

Surat Pernyataan Kesediaan Menjual Tanah Seluas 12,71 Are Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Diketahui Oleh Lurah Lempeh Dan Kepala Wilayah Kecamatan Sumbawa/Camat Sumbawa.

Surat Pernyataan Lurah Lempeh Nomor 591/525/Xii/1993 Tanggal 11 Januari 1994 Yang Menerangkan Bahwa Tanah Tersebut Adalah Memang Benar Milik H. Maksud Dan Tidak Dalam Sengketa.

Selanjutnya Pada Tahun 1995, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Telah Melakukan Pembebasan Tanah Seluas 9,16 Are (Sembilan Koma Enam Belas Are) Atau 916 M2 (Sembilan Ratus Enam Belas Meter Persegi) Berdasarkan Kwitansi Tanggal 28 Februari 1995 Dengan Pasal Anggaran 2p.0.10.2.02.001 Sebesar Rp9.160.000,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Kepada H. Maksud Untuk Digunakan Sebagai Lokasi Perluasan/Jalan Tembusan Sernu Yang Berlokasi Di Kelurahan Lempeh.

Adapun Pihak-pihak Yang Bertandatangan Dalam Kwitansi Tersebut Adalah Mahfud Jauhari (Pimpinan Proyek), Abdul Rahman (Bendaharawan Proyek) Dan H. Maksud (Pemilik Tanah).

Pada Tahun 1996, Sehubungan Dengan Perluasan Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa (Bupati Sumbawa), Pemerintah Daerah Tk II Sumbawa (Pemerintah Kabupaten Sumbawa) Telah Melakukan Tanah Milik Ajb. Bumi Putra 1912 Yang Berlokasi Disebelah Barat Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Seluas 1.200 M2 (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) Dan Menggantinya Dengan Tanah Yang Berlokasi Di Kelurahan Lempeh Seluas 900 M2 (Sembilan Ratus Meter Persegi) Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 36 Tahun 1996 Tentang Penunjukan Tanah Pengganti Tanah Milik Ajb. Bumi Putra 1912 Tanggal 5 Januari 1996.

Pada Tahun 2003, H. Maksud Telah Mengajukan Laporan Pengaduan ke polres sumbawa Kaitan Dengan Penyerobotan Tanah Sesuai Laporan Pengaduan Nomor 10/Pid/My/Sbb 03 Tanggal 18 Nopember 2003 Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dan Penyerobotan Lahan.

Pada Tahun 2003, H. Maksud Telah Mengajukan Laporan Kepolisian Atas Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Atas Nama H. Maksud Sesuai Laporan Kepolisian Nomor Nomor Lp/688/Xii/Spk/2003 Tanggal 4 Desember 2003.

Pada Tanggal 29 Maret 2004, Kepolisian Resor Sumbawa Telah Menyampaikan Kepada H. Maksud Atas Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Tersebut Sesuai Dengan Surat Kapolres Melalui Kasat Reskrim Nomor B/01/Iii/2004/Reskrim Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Kasus Dan Pemalsuan Tanda Tangan/Surat Dan Penyerobotan Tanah Tanggal 29 Maret 2004 Yang Menerangkan Bahwa Laporan Tersebut Tidak Cukup Bukti Dan Menyarankan Kepada H. Maksud Untuk Menempuh Proses Hukum Secara Perdata Pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar.

Pada Tanggal 21 April 2004, Kapolres Sumbawa Telah Menyampaikan Hasil Penyelidikan Dan Penyidikan Atas Laporan H. Maksud Terkait Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Tanda Tangan Kepada Bupati Sumbawa Sesuai Surat Nomor B/837/Iv/2004/Res.Sbw Perihal Pengiriman Sp2hp Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Dan Penyerobotan Lahan Tanggal 21 April 2004.

Tanggal 9 Juni 2004, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Telah Menyampaikan Surat Kepada H. Maksud Terkait Perkembangan Penyidikan Polres Sumbawa Sesuai Surat Bupati Sumbawa Nomor 593.7/352/Umkap/2004 Hal Sp2hp Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Dan Penyerobotan Lahan Tanggal 9 Juni 2004 Yang Menerangkan Hasil Sebagai Berikut :

Terhadap Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Tidak Cukup Bukti.

Terhadap Penyerobotan Tanah Tidak Memilik Unsur Pidana, Mengingat Pemkab Sumbawa Sebagai Terlapor Mempunyai Bukti Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.

Meminta Kepada H. Maksud Untuk Menempuh Proses Hukum Secara Perdata Pada Pengadilian Negeri Sumbawa Besar.

Bahwa H. Maksud Tidak Berhak Melarang Tentang Kelanjutan Pembangunan Kantor Samsat Kabupaten Sumbawa Sampai Dengan Adanya Putusan Pengadilan Yang Tetap.

Menidaklanjuti Surat Dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Melalui Surat Nomor 630/77.A/2004 perihal pengukuran dan sertipikat tanah tanggal 30 desember 2004 menyampaikan rincian biaya pengukuran, paal batas, pendafataran surat ukur dan tim peniliti tanah sebesar rp 45.682.900,- (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Dan Telah Ditindaklanjuti Dengan Dilakukan Pembayaran Sesuai Dengan Kwitansi Pada Tanggal 31 Desember 2004 Yang Termasuk Dalam Pengajuan Tersebut  Adalah Tanah Yang Digunakan Sebagai Kantor Samsat Sumbawa.

Pada Tahun 2005, Telah Terbit Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah Yang Digunakan Sebagai Tanah Samsat Sesuai Sertipikat Hak Pakai Nomor 31 Desa Labuhan Badas Tanggal 13 Desember 2005 Dan Surat Ukur Nomor 680/Lab.Sbw/2005 Tanggal 7 Desember 2005 Dengan Luas 2.821 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi) An. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Berekedudukan Di Sumbawa Besar.

Tahun 2012, Terkait Pemanfaatan Tanah Oleh Pemerintah Provinsi NTB Untuk Kantor Samsat Sumbawa Agar Segera Dilakukan Penyelesaian Tukar Menukar Tanah Yang Telah Direncanakan Sejak Tahun 2003 Antara Tanah Samsat Dengan Tanah Pemerintah Provinsi Ntb Yang Berlokasi Di Jalan Cendrawasih (Eks. Kantor Cabang Dinas Kehutanan Sumbawa Sesuai Surat Nomor 031/103/Dpka/2012 Perihal Tindak Lanjut Tukar Menukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Dan Tanah Milik Pemerintah Provinsi NTB Tanggal 30 Junuari 2012.

Tahun 2015, Telah Dilakukan Tukar Menukar Tanah Antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Dengan Pemerintah Provinsi NTB Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 032-346 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Tanah Milik……..

Samsat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tanggal 4 Juni 2015 Dan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1405 Tahun 2015 Tentang Tukar Menukar Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Yang Terletak Di Jalan Bungur Nomor 4 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Dengan Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Yang Terletak Di Jalan Cendrawasih Nomor 6 Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.

Menindaklanjuti Keputusan Tersebut, Telah Dilakukan Serah Terima Tanah Tukar Menukar Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 050/723.a/um/2015 tentang tukar menukar tanah milik provinsi nusa tenggara barat kepada pemerintah kabupaten sumbawa tanggal 4 desember 2015 dan berita acara serah terima serah terima nomor 029/217/aset/2015 tentang tukar menukar tanah pemerintah kabupaten sumbawa yang terletak di jalan bungur nomor 4 desa labuhan sumbawa kecamatan labuhan badas kabupaten sumbawa dengan tanah pemerintah provinsi nusa tenggara barat yang terletak di jalan cendrawasih nomor 6 kelurahan barang biji kecamatan sumbawa kabupaten sumbawa tanggal 4 desember 2015.

Selanjutnya Berdasarkan Bast Tersebut Telah Dilakukan Penghapusan Data Tanah Dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Sesuai Dengan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 481 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Dari Daftar Barang Milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tanggal 6 April 2016.

Sebagai Catatan tanah hasil tukar menukar tersebut digunakan sebagai kantor samsat oleh pemerintah provinsi ntb dan kantor pd. Bpr ntb oleh pemerintah kabupaten sumbawa.

Pemerintah kabupaten sumbawa melakukan tukar menukar tanah/asset yang terletak di jalan bungur no. 4 desa labuhan sumbawa, kec. Labuhan badas yang sekarang digunakan sebagai kantor uptb uppd samsat sumbawa oleh pemerintah provinsi nusa tenggara barat dengan tanah milik pemerintah provinsi nusa tenggara barat yang terletak di jalan cendrawasih no. 6 kelurahan brang biji syang sekarang digunakan oleh pemerintah sumbawa di jadikan / digunakan sebagai kantor pusat perusahan daerah bank perkreditan rakyat (pd. Bpr ntb) sesuai dengan surat keputusan bupati sumbawa nomor 1485 tahun 2015.

Dalam tukar menukar tanah milik pemerintah provinsi nusa tenggara barat dengan tanah milik pemerintah kabupaten sumbawa ditetapkan dengan keputusan gubernur nusa tenggara barat  nomor 032 – 346 tahun 2015 terdapat selisih lebih tanah pemerintah provinsi nusa tenggara barat dengan nilai sebesar rp. 529.985.000 (lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) selisih nilai lebih atas tukar menukar tersebut pemerintah provinsi menghibahkan kepemeritah kabupaten sumabawa dengan  surat keputusan gubernur 032- 267 tahun 2016 tanggal 3 maret 2016.(*)

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda