Temukan Fakta Berbeda, Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas Digelar di Polda - Bima News

Selasa, 02 November 2021

Temukan Fakta Berbeda, Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas Digelar di Polda

AKBP Henry
AKBP Henry Novika Chandra 

 BimaNews.id, BIMA- Kasus dugaan pemerkosaan korban disabilitas di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, akan digelar di Polda NTB. Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Nobika Chandra SIk saat dikonfirmasi di Halaman Mapolres Bima Kota, Senin (1/11).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut sudah diselidiki sesuai laporan. Diduga telah terjadi pemerkosaan korban gadis penyandang Disabilitas.

Penyidik katanya telah  mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti. Hasilnya, ditemukan fakta hukum, usia korban bukan di bawah umur.

Berdasarkan Kartu Keluarga (KK),  korban berusia 19 tahun. Sehingga laporan korban berusia anak, tidak terpenuhi.

Soal korban penyandang disabilitas, Henry  mengaku, telah melibatkan psikolog. Dinyatakan, korban tidak terkategori memiliki keterbelakangan mental. Tapi IQ rendah.

"Kasusnya masih didalami. Hanya sempat dikeluarkan SP2HP A2 atau surat pemberitahuan hasil penyelidikan, "  jelas Henry.

Kapolres memastikan, polisi profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, dalam penyelidikan kasus tersebut. Karena itu kata dia, dalam waktu dekat kasus ini akan digelar di Polda NTB.

Pihaknya akan tetap menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan ini. Termasuk kemungkinan penerapan pasal-pasal lain.

"Polri akan profesional, " pungkasnya. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda