Pemberhentian Sementara Kasek SDN 30, BKPSDM Tunggu Jawaban Wali Kota - Bima News

Rabu, 15 September 2021

Pemberhentian Sementara Kasek SDN 30, BKPSDM Tunggu Jawaban Wali Kota

M Saleh
M. Saleh Yasin
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-BKPSDM Kota Bima hingga kini masih menunggu putusan wali kota tentang pemberhentian sementara HS, Kepala SDN 30. Saat ini HS ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan siswi.

"Berkasnya pemberhentian sementara HS sebagai guru biasa sudah kita sampaikan ke wali kota beberapa waktu lalu," kata Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. M. Saleh Yasin, Rabu (15/9).

Jika diberhentikan sementara, maka HS hanya menerima 50 persen dari gaji pokok. Kebijakan itu, berlaku sampai bersangkutan mendapat putusan inkrah dari pengadilan.

"Apakah nanti  HS dipecat atau tidak? Itu tergantung vonis dari majelis hakim. Kalau dinyatakan bersalah, hukumannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebelum, HS terjerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap puluhan orang siswi. Kasus itu terungkap setelah orang tua siswa melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota. Kasus itu juga mendapat pendampingan dari LPA dan DP3A Kota Bima. (jul).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda