Kota Bima PPKM Level 3, Mendagri Instruksikan Peniadaan Kerumunan - Bima News

Selasa, 10 Agustus 2021

Kota Bima PPKM Level 3, Mendagri Instruksikan Peniadaan Kerumunan

PPKM
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Kota Bima sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Dengan status ini, maka seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.

Yakni, instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1. Dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi tersebut dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021. PPKM Level 3 diberlakukan kepada sejumlah provinsi dan daerah.

Di Provinsi NTB, ada sejumlah daerah masuk level 3. Yakni, Kota Mataram, Kabupaten Bima, Dompu, Kota Bima, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Pada poin 3 dari aturan PPKM Level 3, Mendagri menginstruksikan kepada gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kemudian pada poin 19 disebutkan, apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan instruksi  tersebut, akan dikenakan sanksi.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara, pada point 9 diatur, untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3. Mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran. Juga diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, serta pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Sukri yang dikonfirmasi via ponsel, belum merespon. Baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun melalui telepon. Padahal, notifikasi pada aplikasi WhatsApp yang bersangkutan terlihat online. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda