Pengusaha Kayu Bernyanyi, Sebut Oknum Polisi dan Pemdes Dapat Upeti Setiap Kali Pengangkutan - Bima News

Selasa, 13 Juli 2021

Pengusaha Kayu Bernyanyi, Sebut Oknum Polisi dan Pemdes Dapat Upeti Setiap Kali Pengangkutan

Kayu
Ilustrasi Google
 

 BimaNews.id, BIMA-Perempuan berinisial EV, asal Kota Bima resmi menjadi tahanan Polres Bima. Oknum diduga terlibat kasus illegal logging.

Penangkapan EV berbuntut. Ia menyebut ada oknum aparat di Polsek Tambora Kabupaten Bima dan Pemerintah Desa Rasabou kerap minta upeti, agar pengangkutan kayu miliknya lancer.

Kepada wartawan, Ev yang kini berstatus tersangka ini membeberkan praktek oknum aparat yang kerap minta jatah, untuk setiap pengangkutan kayu.

Ditemani suaminya Asikin, EV mengatakan, saat ini ada 13 hingga 19 pengusaha kayu yang mengangkut dan mengambil kayu di Tambora Kabupaten Bima. Mereka telah membeli kayu dari warga di Kecamatan Tambora sejak 2018 lalu.

Untuk memuluskan setiap pengangkutan kayu, tambah Asikin, harus merogoh uang Rp 300 ribu per truk . Uang tersebut, agar tidak ada penangkapan saat kayu diangkut.

Namun pada tahun 2020 beber Asikin, ada rapat yang digelar di rumah Kepala Desa Rasabou, Kecamatan Tambora. Saat rapat itu, oknum anggota Polsek Tambora meminta jatah dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per mobil.

"Naikkan jatah saya 500 ribu rupiah per Oto, tidak akan ada penangkapan, " kata Asikin, meniru kalimat oknum di Polsek Tambora saat pertemuan di rumah Kades Rasabou tersebut.

Asikin pun menunjukan bukti transfer uang beberapa kali selama tahun 2020.  Yakni, ke nomor rekening atas nama Putu Erik Wardana, anggota Polsek Tambora.

Nominal uang yang dikirim bervariasi. Ada Rp 1,5 juta sebanyak 3 kali dan Rp 2 juta satu kali.

"Jadi kanit ini sebagai tukang tagih, " ungkap Asikin.

 EV dan Asikin, juga menunjukan bukti percakapan di WhatsApp yang menunjukan adanya penagihan uang dari oknum aparat tersebut.

"Yang saya heran. Kami sudah mengikuti kemauan aparat dan Kades, naikkan jatah mereka. Uang sudah kita berikan. Tapi kenapa masih ditangkap?, " tanyanya.

Saat ditangkap, kayu yang diangkut truk miliknya merupakan kayu Rimba Campuran sebanyak 8 kubik. Asikin mengaku, mengantongi surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

"Untuk dokumen pengangkutan kayu, kami keluarkan uang 3,5 juta untuk sekali pengangkutan. Itu disetor ke sekretaris desa. Sementara untuk mendapatkan SPPT dari desa, kami harus keluarkan Rp 600.000 lagi. Mereka dapat dobel, " bebernya.

Asikin mengaku, tidak akan melawan proses hukum yang sedang dijalani istrinya saat ini. Namun, oknum-oknum yang bermain selama ini pun harus diungkap.

"Kenapa baru sekarang? Karena sejak usaha tahun 2018, baru sekarang disoal karena menggunakan keterangan dari desa, " pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Iptu Nurdin yang dikonfirmasi via ponsel pada Selasa (13/7) mengatakan, jika penangkapan kayu yang diduga hasil ilegal logging tersebut sudah terjadi dua bulan lalu.

"Kebetulan kami sedang menuju TKP warga minum racun dan melihat ada truk yang mengangkut kayu. Itu malam-malam. Setelah diperiksa, ternyata tidak memiliki dokumen. Sopir hanya bisa tunjukkan STNK saja, " jelas Nurdin.

Soal adanya uang jatah yang diberikan dan dikirim melalui bawahannya, Nurdin mengaku tidak mengetahui hal itu. Namun ia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilaporkan EV ke Propam Polda.

"Bawahan saya itu, sudah tidak di sini. Sudah pindah. Saya juga tidak tahu. Kasusnya kan sudah dilaporkan ke Propam Polda NTB, " sebutnya.

Nurdin memastikan, penangkapan terhadap kayu 8 kubik tersebut didasari tidak adanya surat-surat pengangkutan kayu hutan yang sah. Ia juga menegaskan, sudah banyak mengungkap kasus yang serupa dan telah dilimpahkan ke Polres Bima.

"Silahkan cek ke Polres Bima itu, sudah berapa banyak kasus yang kami limpahkan selama saya di sini, " tegasnya.

Sementara itu, Kades Rasabou, Miskan yang dikonfirmasi terpisah melalui seluler, membenarkan adanya rapat di rumahnya. Ia mengatakan, itu adalah kesepakatan para pengusaha sendiri.

"Bukan jatah, tapi itu kesepakatan pengusaha. Itu pun tidak terealisasi. EV itu tidak ada ngasih sama sekali, " jawab Miskan.

Ia juga mengatakan, dokumen-dokumen yang dikeluarkan pemerintah desa memiliki administrasi sendiri. Namun ia menolak, jika itu disebut sebagai jatah untuk memuluskan pengangkutan kayu tidak berizin. (tin)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda