Oknum Mantan Kapolsek Diduga Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Dana Yayasan STKIP Bima - Bima News

Kamis, 29 Juli 2021

Oknum Mantan Kapolsek Diduga Ikut Terseret Dalam Pusaran Kasus Dana Yayasan STKIP Bima

Penggelapan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, MATARAM-Penyidik Ditreskrimum Polda NTB terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan STKIP Bima tahun 2016-2019. Terindikasi dalam kasus tersebut melibatkan oknum polisi yang pernah menjabat sebagai kapolsek di Bima.

Diduga dia bertindak sebagai penarik uang sebanyak Rp 6 miliar. "Ya, dia (mantan kapolsek, Red) menarik uang," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, kemarin (28/7).

Selain itu, muncul nama lain yang juga turut terlibat. Dia menjabat sebagai staf. "Perannya membantu," kata dia.

Saat ini penyidik masih mendalami unsur tindak pidana atas dua orang tersebut. Syarat formilnya sudah terpenuhi. "Yang kita lengkapi ini syarat materilnya," jelas Hari.

Untuk sementara, keduanya masih sebagai saksi. Pekan ini akan dilakukan gelar perkara, guna menindaklanjuti hasil penyidikan. "Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya, Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020 berinsial HAA; Kepala Bagian Administrasi Umum 2016-2019 berinisial HMS; Ketua yayasan IKIP Bima 2019-2020 berinisial MF; Kepala Bagian Administrasi Umum 2019-2020 berinisial AA; dan Wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019 berinisial AZ. Para tersangka sudah ditahan.

Berdasarkan hasil audit internal ditemukan indikasi penyimpangan mencapai Rp 12,8 miliar. Setelah didalami tim audit independen dimintai untuk mengaudit kembali. Anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan membengkak menjadi Rp 19,33 miliar.

Hari mengatakan, terkait dengan etik dugaan keterlibatan anggota itu bukan urusannya. Nanti yang menangani adalah bidang Propam. "Kami hanya fokus menyelesaikan tindak pidananya. Anggota itu juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih saksi," kata Hari. (arl/r1)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda