Mantan Kasek SDN 30 Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak - Bima News

Jumat, 23 Juli 2021

Mantan Kasek SDN 30 Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak

Pelecehan
Ilustrasi Google
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima, HS  resmi ditetapkan tersangka. Oknum sebelumnya dilaporkan di Polres Bima Kota karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan siswi setempat.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra mengatakan, HS diduga melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kesimpulan itu diambil dari hasil gelar perkara bersama anggota provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota reskrim. Termasuk hasil penyelidikan maupun pemeriksaan korban dan saksi.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun,  ditambah pasal pemberatan 5 tahun. Sehingga, ancamannya bisa 20 tahun penjara.

"HS sudah ditetapkan sebagai tersangka, " ungkap Rayendra.

Dengan demikian penyidik akan memanggil HS sebagai tersangka untuk diperiksa. Surat pemanggilan sebagai tersangka, sudah dilayangkan pekan kemarin.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Kasus dugaan pelecehan seksual siswi ini terungkap, ketika seorang siswi melaporkanulah Kasek  pada orang tuanya. Tidak terima, orang tua membawa peristiwa ini ke polisi pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.

Setidaknya ada puluhan siswi yang diduga dilecehkan. Namun, 4 orang diantaranya dari hasil visum diketahui terdapat luka dalam. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda