Komisi I Sebut Pemerintah Kabupaten Bima Tidak Serius Berantas Kasus Korupsi - Bima News

Senin, 14 Juni 2021

Komisi I Sebut Pemerintah Kabupaten Bima Tidak Serius Berantas Kasus Korupsi

Foto Bersama
Beberapa anggota komisi I DPRD Kabupaten foto bersama di ruangan rapat komisi setempat, beberapa waktu lalu.

BimaNews.id, BIMA-Pemerintah Kabupaten Bima dinilai tidak serius untuk memberantas kasus korupsi yang terjadi. Buktinya, kasus dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah direkomendasikan Komisi I DPRD Kabupaten Bima tidak ditindaklanjuti.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengatakan, ada dugaan penggelapan ADD sekitar Rp 1 Miliar tahun 2020 lalu. Yakni, di Desa Parangina, Kecamatan Sape dan Desa Kole, Kecamatan Ambalawi.

Komisi I katanya, telah keluarkan rekomendasi kepada Bupati Bima, meminta Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit dan pemeriksaan khusus pada dua desa tersebut. Supaya ada kejelasan, benar ada penggelapan. Kalau benar, agar persoalan itu dituntaskan secara hukum.

 ‘’Hingga saat ini rekomendasi dari Komisi I belum  ditindaklanjuti,’’ sorotnya pada media ini beberapa waktu lalu.

Karena  kasus itu terkait dengan dugaan penggelapan dengan nilai yang cukup besar. Harusnya menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Bima. Mengaudit secara menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan dua desa tersebut. Termasuk pekerjaan fisik maupun non fisik.

Sayangnya kata anggota dewan dari PAN ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Bima beralasan belum diperintahkan Bupati Bima. Sehingga belum lakukan audit  khusus pada dua desa tersebut.

"Gak perlu tunggu perintah bupati. Tugas inspektorat itu memeriksa terhadap pengelola keuangan daerah," tandas  anggota dewan Dapil  3 ini.

Seharusnya, kasus-kasus seperti ini disikapi serius oleh pemerintah daerah. Supaya uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Bukan sekadar turun, minta data,  baca data, makan, terus pulang. Tidak melakukan pengecekan lapangan untuk dicocokan dengan data yang diterima.

Hal senada ungkapkan anggota Komisi I lain, Muhammad Erwin. Rekomendasi dikeluarkan  Komisi I  atas laporan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dua desa tersebut.

Dengan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Komisi I, makin mempertegas posisi Inspektorat yang tidak paham tentang tugas dan fungsinya dengan baik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab H Usman SH MSi membenarkan ada rekomendasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

"Rekomendasi khusus itu ditujukan kepada Bupati Bima. Isinya, meminta kami (Inspektorat, Red) memeriksa kasus dugaan penyelewengan ADD di Desa  Parangina, Sape dan Desa Kole, Ambalawi," katanya dihubungi via telpon, Jumat (11/6).

Karena itu rekomendasi khusus, pihaknya tidak berani turun langsung sebelum ada perintah dari kepala daerah.

"Sampai sekarang  kita belum menerima surat perintah dari bupati. Kalau ada perintah, yang jelas segera kita tindaklanjuti," tegasnya.

Selama ini pihaknya  hanya melakukan pemeriksaan secara reguler. Untuk pemeriksaan secara khusus, apalagi sesuai surat rekomendasi dari Komisi I DPRD DPR Bima, belum. (ar)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda