Tiga Terdakwa AJB Palsu Divonis Bebas, JPU Nyatakan Lawan - Bima News

Selasa, 11 Mei 2021

Tiga Terdakwa AJB Palsu Divonis Bebas, JPU Nyatakan Lawan

Sidang
Suasana sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus AJB palsu tanah di Kelurahan Karijawa beberapa waktu lalu.

BimaNews.id, DOMPU-Kasus Akta Jual Beli (AJB) palsu tanah di Kelurahan Karijawa memasukkan babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pasca tiga terdakwa, Early Yustikawati dkk di vonis bebas.

"Yang pasti, kami kasasi," tegas JPU, Islamiyyah SH MH.

Pengajuan kasasi, karena JPU tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Dompu. Dakwaan yang dibuat untuk tiga terdakwa jelas dia, nanti dapat dibuktikan.

"Dengan upaya hukum kasasi, maka, perkara akan diuji di Mahkamah Agung," jelasnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa dibebaskan dari dakwaan pasal 263 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.  Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH pada sidang pembacaan vonis, 4 Mei lalu.

“Karena tidak terbukti secara sah, tiga terdakwa divonis bebas,” tutur Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusannya.

Sidang tersebut berakhir ricuh meski dijaga ketat aparat, Selasa (4/5). Pihak pelapor mengamuk karena tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Syaiful Hemon selaku pelapor mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Padahal tiga terdakwa Early Yustikawati dkk dituntut JPU tiga tahun penjara. Karena, JPU menilai tiga terdakwa terbukti bersalah tindak pidana memakai surat atau AJB palsu.

"Saya rasa putusan ini konyol dan tidak mendasar. Dari tuntutan tiga tahun hingga divonis bebas," sesalnya.

Putusan hakim menurut dia, tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Seperti keterangan saksi-saksi yang mengatakan tidak pernah membuat dan menandatangani AJB, itu membuktikan bahwa terdakwa memakai AJB palsu.

"Apalagi selama persidangan para terdakwa tidak mampu menunjukkan AJB yang asli," ungkapnya.

Seperti pengakuan saksi H Rifaid, mantan Lurah Karijawa di tahun 1990  kata Syaiful, diabaikan Mejelis Hakim. Begitu juga saksi Abdul Hamid Alanda mantan camat sekaligus penjabat pembuat akte tanah mengaku, sama sekali tidak pernah membuat dan menandatangani AJB tersebut.

"Dua saksi ini diabaikan oleh hakim, ada apa ?," tanya dia heran.

Berarti foto kopi AJB palsu yang dipakai sebagai alat bukti oleh tersangka dibenarkan oleh hakim. Tentu ini sangat mencederai hukum di Indonesia.

"Alat bukti AJB yang dipakai terdakwa sudah melalui BAP polisi dan JPU. Sampai sekarang mereka tidak berani menunjukkan AJB asli. Bahkan sudah digeledah dengan ijin PN Dompu. Namun, tidak juga ditemukan sampai akhir putusan," ungkap Syaiful. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda