BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol - Bima News

Jumat, 07 Mei 2021

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol

Husto
Husto Nul Ansori
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Tidak semua penyakit dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Termasuk penyakit yang disebabkan pengaruh atau ketergantungan alkohol.

Hal itu disampaikan Kabid Sumber Daya Manusia dan Komunikasi Publik, BPJS Cabang Bima, Husto Nul Ansori SH, Kamis (6/5). Menurut dia, gangguan penyakit akibat pengaruh alkohol tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Begitu juga dengan korban kecelakaan akibat pengaruh alkohol atau kecelakaan umum. Karena ditanggung Jasa Raharja, dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

"Kalau biaya pengobatannya Rp 25 juta, maka Rp 5 juta akan ditanggung BPJS Kesehatan," jelas Husto.

Termasuk kata dia, peserta yang berobat ke luar negeri. Karena BPJS kesehatan, hanya melayani skala nasional. Sama halnya dengan perawatan estetika gigi, seperti behel tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Begitu juga, jika berobat ke fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Meskipun pasiennya ibu hamil atau pasien dengan penyakit lain.

"Kalau di Bima belum ada. Karena hampir semua fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS kesehatan," pungkas pria asal Lombok Barat ini (cr-jul)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda