Disnaker Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR Satu Kali Gaji pada Karyawan - Bima News

Jumat, 30 April 2021

Disnaker Ingatkan Perusahaan, Wajib Bayar THR Satu Kali Gaji pada Karyawan

H Tafsir
H Tafisr HA Majid
 

BimaNews.id, KOTA BIMA-Jelang Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima telah bersurat ke sejumlah perusahaan. Disnaker menekankan, agar perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Surat sudah dikirim sejak Selasa kemarin. Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada karyawan sebesar satu kali gaji," jelas Ir H Tafsir, Kadis Ketenagakerjaan, Kamis (29/4).

Sebagian besar perusahaan di Kota Bima saat ini kata dia, menggaji karyawan dengan angka bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta hingga 1,5 juta. Padahal, seharusnya  gaji karyawan, sesuai Upah Minimun Kota (UMK) Bima yakni, Rp 2.250.000.

"Soal UMK ini, sudah sering kita sampaikan. Karena itu sudah jadi ketentuan, perusahaan harus menggaji karyawan sesuai UMK," bebernya.

Namun kata dia, banyak perusahaan di Kota Bima yang tidak mampu menerapkan aturan penggajian tersebut. Apalagi, bagi perusahan menengah ke bawah seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), toko dan lain-lain, omzetnya makin menurun akibat Pandemi.

"Kalau omzet mereka rendah, kami tidak bisa memaksa untuk menggaji karyawan sesuai UMK," tuturnya.

Terlebih Disnaker Kota kata dia, kewenangannya hanya sebatas pembinaan. Bukan pemberi sanksi. Apalagi memaksa perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai UMK. Karena fungsi pengawasan itu tanggungjawab Disnaker Provinsi NTB, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. (cr-jul)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda