Berkas Kasus Bapak Perkosa Dua Anak Kandung Telah P21 - Bima News

Selasa, 13 April 2021

Berkas Kasus Bapak Perkosa Dua Anak Kandung Telah P21

Iptu Adhar
Iptu Adhar S Sos
 

BimaNews.id,BIMA- Berkas kasus pemerkosaan dua anak kandung dengan tersangka HA, 45 tahun, warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo dinyatakan lengkap. Berkas di P21, kini kasusnya ditangani di Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Pelimpahan berkas kasus bersama tersangka kata Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Iptu Adhar SSos  sejak Maret lalu. ‘’Setelah dua berkas kita limpahkan ke kejaksaan. Terakhir Maret lalu, berkas kasus dinyatakan lengkap,’’ katanya pada Radar Tambora,  Senin (12/4).

Kasus pemerkosaan ini dilaporkan sekitar Oktober 2020 lalu. HA diduga memperkosa dua orang anak kandungnya.  

Kasus ini terungkap kata dia, ketika anak perempuannya yang  masih duduk di bangku SMP minta dibelikan HP seharga Rp 300 ribu. Permintaan korban disanggupi  pelaku, dengan syarat mau melayani nafus bejatnya.

Karena korban membutuhkan HP, terpaksa melayani keinginan ayah kandungnya tersebut. "Kasus itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu pada temannya. Saat mereka  nonton hiburan malam,’’ tuturnya.

Adhar tidak bisa menceritakan secara detail kasus incess tersebut, karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap psikis korban.  "Harap maklum ya dek," tutup Adhar. (ar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda