Anggota Dewan KDRT Dituntut Satu Bulan, Keluarga Korban Datangi Kejaksaan - Bima News

Rabu, 21 April 2021

Anggota Dewan KDRT Dituntut Satu Bulan, Keluarga Korban Datangi Kejaksaan

Protes
Kepala Kejaksaan Dompu Abeto saat menemui keluarga korban yang memprotes keputusan JPU yang menuntut terdakwa kasus KDRT, Alfian Putra Setia dengan satu bulan penjara, Selasa (20/4)
 

BimaNews.id,DOMPU-Setelah dua pekan ditunda, sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus KDRT, Alfian Putra Setia akhirnya digelar di PN Dompu, Selasa (20/4). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Islamiyyah SH MH menuntut anggota DPRD Dompu Dapil III itu hanya satu bulan penjara dari ancaman maksimal lima tahun penjara.

Tuntutan itu menuai reaksi dari keluarga korban. Mereka mendatangi kantor Kejaksaan dan memprotes keputusan JPU yang terkesan meringankan hukuman terdakwa.

Pihak keluarga sangat keberatan dengan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tak sebanding dengan tindak kekerasan yang dialami korban.

"Kalau begini cara penegakan hukum di Indonesia, berarti suami bebas menganiaya istri," sesal Gazali, kakak kandung korban.

Pada proses persidangan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Seharusnya JPU memberikan tuntutan pidana tidak ringan terhadap terdakwa.

Dia berharap, Hakim yang memutuskan perkara ini dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Jika hukum seperti ini yang dipakai, mereka menduga ada kejanggalan terhadap tuntutan JPU.

"Kami hanya butuh keadilan. Apalagi adik saya mengalami luka permanen akibat penganiayaan itu," harap Gazali saat ditemui di halaman kantor Ke Dompu.

Pihak keluarga bersikeras masuk ke kantor Kejaksaan menemui JPU, Islamiyyah. Karena saat persidangan di PN Dompu, Islamiyyah tidak mengikuti persidangan secara langsung. JPU hanya membacakan tuntutan terdakwa melalui Video Conference.

Namun, keinginan pihak keluarga untuk bertemu JPU Islamiyyah, pupus. Karena JPU Islamiyyah masih mengikuti sidang kasus lain melalui Video Conference di ruang kerjanya.

"Ibu Islamiyyah masih ada sidang pak, mohon maaf," kata petugas jaga di ruang lobi kantor kejaksaan.

Kedatangan pihak keluarga korban ditemui Kepala Kejaksaan Dompu, M Abeto Harahap di teras depan kantor Kejaksaan setempat. Pada pertemuan itu, sempat tegang hingga adu argumen. Bahkan Abeto melarang beberapa wartawan dari media televisi, online dan cetak untuk tidak meliputi pembicaraan mereka.

"Jangan diliput yah," kata Abeto kepada sejumlah awak media yang meliput.

Setelah menanggapi beberapa alasan tuntutan dari JPU, Abeto menggelar pertemuan tertutup dengan dua perwakilan keluarga korban. "Wartawan jangan masuk," pintanya.

Pada sidang pembacaan tuntutan itu, JPU Islamiyyah menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman empat bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Mukhlassuddin SH MH itu, Islamiyyah juga menyebutkan beberapa barang bukti yang digunakan terdakwa menganiaya korban. Termasuk, sejumlah luka pada anggota tubuh korban akibat dari penganiayaan.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ilham SH merasa keberatan. Sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi).

"Sudah pasti ada pembelaan. Dari tuntutan satu bulan itu bisa kami ajukan keringanan pada majelis hakim pada sidang pembelaan nanti," tegas Ilham.

Dengan demikian, majelis hakim,  Mukhlassuddin memberikan tenggat waktu selama satu pekan pada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa pekan depan. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda