Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Tanjung, Divonis Mati - Bima News

Senin, 22 Maret 2021

Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Tanjung, Divonis Mati

Sidang
Terdakwa diapit  aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Terdakwa pemerkosa dan pembunuh bocah di Kelurahan Tanjung Kota Bima pada Mei 2020 lalu divonis hukuman mati oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Bima. Sidang putusan ini digelar, Senin (22/3) di ruang sidang Kartika, dipimpin Haris Tewa.

Putusan hukuman mati ini disebut sebagai putusan mati pertama di NTB.

Terdakwa Pedelius Asman, saat sidang putusan hadir dengan mengenakan kaos berkerah hitam bergaris. Dikawal ketat aparat kepolisian.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menyebut, kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/3) tahun 2020 lalu. Selama sidang berlangsung  terungkap beberapa fakta. Hasil visum pada jenazah terdapat sejumlah luka lecet pada lengan, punggung, tangan kaki dan leher korban.

Luka lecet juga terdapat pada bagian dubur dan kelamin korban, yang merupakan trauma benda tumpul.

Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pertahanan pada tangan, lengan dan kaki korban yang menunjukan ada tindakan penganiayaan.  Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.

Saksi ahli psikolog yang dihadirkan pada sidang putusan ini, mengatakan saat  sesi wawancara psikolog dengan terdakwa menyebutkan, mata terdakwa selalu mengarah ke kiri dan tidak fokus.

Terdakwa juga terus menyampaikan bantahan yang sama. Sehingga psikolog menyimpulkan, terdakwa berbohong.

Vonis mati ini adalah vonis maksimal yang ditetapkan kepada Terdakwa. Diakhir sidang, Terdakwa mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan majelis hakim. (tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda