Remaja Pemerkosa lalu Membakar Bocah 7 Tahun Bersama Rumah Hanya Divonis 9 Tahun - Bima News

Rabu, 31 Maret 2021

Remaja Pemerkosa lalu Membakar Bocah 7 Tahun Bersama Rumah Hanya Divonis 9 Tahun

Islamiyyah
Islamiyyah SH. MH
 

BimaNews.id,DOMPU-RD alias Doa, pelaku persetubuhan dan pembakaran rumah bocah 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja divonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun. 

Sidang pembacaan vonis terdakwa RD dipimpin Majelis Hakim, Rion Apraloka SH di Pengadilan Negeri (PN) Dompu beberapa waktu lalu. Sekarang pelaku sudah menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIB Dompu.

JPU Kejaksaan Dompu Islamiyyah SH MH mengatakan, selain dihukum penjara 9 tahun, RD juga diwajibkan mengikuti pembinaan dan pelatihan di Lapas Klas IIB Dompu selama 9 bulan.

"Ada pengurangan 1 tahun dari tuntutan JPU. Hakim mempertimbangkan karena, terdakwa masih di bawah umur," ujar Islamiyyah pada media ini, Rabu (31/3).

Pada kasus tersebut, RD diancam pasal berlapis.  Dakwaan pertama pelaku terbukti melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal I ke 3 ayat 1. Serta peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU JO UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kemudian dakwaan kedua Pasal 187 ayat 3 KUHP JO UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut menurut Islamiyyah, merupakan vonis maksimal lantaran terdakwa masih di bawah umur. Sesuai undang-undang, hukuman terhadap terdakwa anak tidak boleh lebih dari setengah ancaman dewasa.

"Hukuman bagi anak-anak paling maksimal 10 tahun. Sedangkan dewasa diancam maksimal 20 tahun atau seumur hidup," sebut Islamiyyah.

Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, RD mengakui perbuatannya. Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban.

Diketahui, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah penyidik menemukan kejanggalan atas pengakuan pelaku, pada 17 Juli lalu. Dugaan itu pun diperkuat dengan kondisi celana RD ada bercak sperma.

Sisa sperma itu juga ditemukan di sekeliling alat vital RD.

RD sempat mengelak, meskipun akhirnya dia mengakui perbuatannya. RD mengakui perbuatan bejatnya itu lantaran pengaruh alkohol.

Sebelum memperkosa korban, dia dan dua rekannya berpesta miras di sekitar lokasi kejadian. Usai pesta Miras sekitar pukul 03.00 Wita mereka berpisah. Dua temannya, pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan RD masuk ke rumah tempat korban menginap.

Di bawah pengaruh alkohol, RD langsung masuk ke kamar korban untuk melampiaskan nafsunya. Korban yang tengah tertidur pulas pun tidak mampu melawan setelah mulutnya disekap RD.

“RD mencabuli korban hingga tak sadarkan diri,” sebut Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel saat itu.

Melihat kondisi korban sudah tidak bergerak, RD panik. Terdakwa mengambil korek api kemudian membakar karpet dan gorden jendela kamar. Seolah-olah terjadi kebakaran untuk menghilangkan jejak.

“Kasus ini sudah diskenariokan RD. Seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah,” ungkap perwira 28 tahun ini.  (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda