Program Bantuan Presiden untuk UMKM 2021 Berlanjut, Tapi Nilainya Turun Jadi Rp 1,2 Juta - Bima News

Senin, 29 Maret 2021

Program Bantuan Presiden untuk UMKM 2021 Berlanjut, Tapi Nilainya Turun Jadi Rp 1,2 Juta

Iwan Setiawan
Iwan Setiawan SE
 

BimaNews.id,BIMA- Bantuan Presiden Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2021 masih berlanjut. Hanya saja nilai bantuan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini beda dengan tahun 2020 lalu.

"Kalau tahun lalu Rp 2,4 juta, sekarang informasinya setiap KPM dapat Rp 1,2 juta," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Iwan Setiawan SE, Senin (29/3).

Warga yang  mendapatkan BPUM sebutnya, meliputi KPM yang memiliki bidang usaha, nomor induk berusaha atau ijin usaha mikro kecil dan menengah di tingkat kecamatan. " Warga yang dapat BPUM ini tidak termasuk anggota Polri, TNI dan pegawai BUMN dan BUMD," jelasnya.

Pendataan warga yang akan menerima BPUM  juga berbeda dari sebelumnya. Jika tahun lalu, data warga dikirim secara online oleh pemerintah desa.

Tahun ini, penerima bantuan wajib melampirkan dokumen fisik,  untuk dikirim pemerintah desa ke Dinas Koperasi dan UMKM.

"Setelah terima data fisik dari desa,  baru kami kirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM," beber alumni Unram ini.

Sederet ketentuan tersebut katanya berdasarkan prosedur yang tertuang dalam surat Kementerian Koperasi dan UMKM. Tentang penyaluran BPUM tahun 2021.

Saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan pemerintah desa. Meminta mengumpulkan data warga yang layak mendapat BPUM. Agar proses pencairan bantuan cepat dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Untuk pencairannya, masih melalui Bank BRI," tandasnya. (jul)

 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda