Jadi Terdakwah Kasus KDRT, Alfian Anggota Dewan Dompu Diajukan Pemberhentian Sementara - Bima News

Minggu, 28 Maret 2021

Jadi Terdakwah Kasus KDRT, Alfian Anggota Dewan Dompu Diajukan Pemberhentian Sementara

Andi Bachtiar
Andi Bachtiar
 

BimaNews.id,DOMPU-DPRD Kabupaten Dompu mengajukan pemberhentian sementara terhadap Alfian Putra Setia. Pengajuan dilakukan setelah anggota DPRD Dapil III itu menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar Amd Par mengatakan, usulan pemberhentian sementara itu telah diatur dalam pedoman Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 206 ayat 1 dan 2. Bahwa setiap anggota DPRD menjadi terdakwa, maka, pimpinan DPRD dapat mengusulkan surat pemberhentian sementara ke gubernur melalui bupati.

"Apabila pimpinan DPRD tidak bertindak, maka, sekretariat DPRD yang melakukannya," jelas Andi.

Surat itu diajukan kepada bupati untuk diteruskan kepada Gubernur NTB. Pasalnya, untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan, bukan ranah Pemda Dompu. Tetapi, tanggungjawab Pemprov NTB.

"Terkait pemberhentian sementara Alfian, itu domainnya gubernur," sebut Andi.

Kenapa harus diusulkan pemberhentian sementara Alfian Putra Setia sebelumm ada putusan inkrah dari pengadilan?. Kata dia, setelah mempelajari Tatib,  tidak mengatur tentang vonis. Tetapi, status anggota DPRD menjadi terdakwa, maka wajib pimpinan DPRD mengajukan surat pemberhentian sementara.

"Kami selaku pimpinan DPRD hanya bersifat mengusulkan sesuai Tatib. Kalaupun ada yang berpendapat, surat itu mendahului putusan hakim, itu wajar saja. Tetapi kami tidak masuk dalam ranah Pengganti Antar Waktu (PAW), karena itu domainnya partai politik," ujar wakil rakyat asal Kecamatan Kempo ini.

Selaku pimpinan DPRD Andi mengaku, tidak ada keterkaitan langsung dengan PKB. Dia  juga menegaskan, tidak ingin mengintervensi apa yang menjadi keputusan partai. Namun pada prinsipnya, sejak ditetapkan terdakwa, partai sudah mengambil sikap, tanpa usulan dari lembaga DPRD sekalipun.

"Kami merasa, sebagai kader partai harus tunduk dan taat terhadap putusan partai. Kami yakin hal itu juga berlaku sama pada partai politik lain," tutur politisi Nasdem ini.

Apabila pemberhentian sementara tersebut disetujui, lanjut Andi, maka pembayaran beberapa hak keuangan maupun pembagian reses dihentikan. Termasuk menarik fasilitas negara yang dipakai Alfian.

"Ada beberapa hak keuangan dia yang tidak lagi bisa diberikan. Apakah itu termasuk gaji, nanti saya coba komunikasi lagi dengan Kabag Keuangan," pungkas Andi Bachtiar.

Sementara Ketua DPC PKB Kabupaten Dompu, H Muhammad Amin SPd yang dikonfirmasi di kediamannya menjelaskan, sesuai Pasal 11 ayat 1 di ADRT partai, anggota DPRD yang melanggar ADRT harus diberikan hukuman. Jika yang bersangkutan adalah anggota partai, maka, diberikan hukuman pemberhentian sementara.

"Kita sudah mengajukan surat pemberhentian sementara terhadap Alfian," jelasnya.

Terkait PAW, M Amin tidak berkomentar banyak. Yang jelas, PKB hingga saat ini belum mengambil sikap.

 "Nanti kita lihat putusan akhirnya," jelas M Amin yang juga Wakil Ketua DPRD Dompu ini. (jw)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda