H Alwi dan Suryadin Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, JPU Ajukan Kasasi - Bima News

Senin, 08 Maret 2021

H Alwi dan Suryadin Divonis Bebas Pengadilan Tipikor, JPU Ajukan Kasasi

Abdul Hanan
H Abdul Hanan
 

BimaNews.id,KOTA BIMA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram terhadap dua pejabat di Pemkot Bima, H Alwi dan Suryadin. Pengajuan kasasi ini, disampaikan penasehat hukum H Alwi Yasin dan Suryadin, Abdul Hanan SH.

‘’Kasasi diajukan JPU pada Jumat (5/3) lalu,’’ katanya, Senin (8/3). 

Meski kasus kliennya dinaikkan ke tingkat kasasi, Hanan mengaku optimis putusan akhir tidak berubah. Pasalnya kata Hanan, secara hukum kliennya tidak bersalah karena tidak memiliki hak sedikit pun untuk memberhentikan gaji dan status ASN  tersebut. 

"Kewenangan itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, yaitu wali kota, " jelas Hanan. 

Advokad kondang ini menegaskan, kajian hukum tersebut bukanlah keyakinan dia sebagai penasehat hukum kedua terdakwa. Tapi dari keterangan saksi ahli dari BPK di hadapan persidangan.

"Kami tetap optimis, meski dikasasi, putusan tidak akan berubah, " tandasnya.

 Alwi Yasin dan Suryadin, terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah terungkapnya ASN Pemkot Bima, Sita Erny masih menerima gaji meskipun telah dijatuhi hukuman karena terlibat kasus pencucian uang.

Kasus ini mendapatkan perhatian publik, karena selama bertahun-tahun ASN yang dihukum di luar Pulau NTB ini, terus menerima gaji meskipun berada di balik jeruji.

Alwi Yasin dan Suryadin bersikukuh, pihaknya sudah mengajukan pertimbangan dan telaah staf ke atasan saat menjabat, namun tidak ditindaklanjuti. Sehingga Alwi Yasin dan Suryadin merasa, tidak terlibat atas kebijakan ini. (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda