Gadis 16 Tahun Hamil Tujuh Bulan Diperkosa Bapak Tiri - Bima News

Rabu, 06 Januari 2021

Gadis 16 Tahun Hamil Tujuh Bulan Diperkosa Bapak Tiri

Ayah Tiri
AG, pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil ditahan di Polres Dompu.
  

BimaNews.id,DOMPU-Seorang ayah di Kabupaten Dompu, AG, warga Desa Jala Kecamatan Hu'u tega memerkosa anak tirinya sendiri, Bunga (buka nama asli). Akibatnya, korban yang masih berusia 16 tahun itu kini hamil tujuh bulan. 

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel mengatakan, aksi pelaku dilakukan berulang kali sejak Mei hingga Desember 2020. Korban diancam akan dibunuh, jika tidak dilayani.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Dompu," terang Ivan via WhatsApp, Rabu siang (6/1).

Kasus tersebut terbongkar setelah bibi korban mencurigai kondisi perut korban membesar pada 14 Desember lalu. Setelah diinterogasi, korban mengaku sedang hamil.

Korban juga mengungkapkan, orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Sang bibi sontak kaget, kemudian melaporkan kasus itu pada pihak kelurga. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kasus itu pada Polres Dompu.

"Hari itu juga pelaku ditangkap," ujar mantan Kapolsek Pemenang Lombok Tengah ini.

Kini pelaku sudah ditetap sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan untuk bahan penyidikan. Termasuk hasil visum dan tes urin korban yang menunjukkan hamil 7 bulan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di kediaman mereka di Desa Jala. Terakhir, dia memperkosa korban pada 13 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku membangunkan korban yang sedang tidur di ruang tamu.

"Karena diancam akan dibunuh, korban terpaksa melayani keinginan pelaku," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda