Dijanjikan Pekerjaan, Remaja 17 Tahun Jadi Budak Seks, Kini Hamil 2 Bulan - Bima News

Sabtu, 09 Januari 2021

Dijanjikan Pekerjaan, Remaja 17 Tahun Jadi Budak Seks, Kini Hamil 2 Bulan

Pelaku
US pelaku pemerkosaan anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.
 

BimaNews.id,DOMPU-Kisah pilu dialami A, remaja perempuan asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Keinginannya mencari perkejaan berubah menjadi tragedi.

Remaja 17 tahun ini justru diperkosa US, 50 tahun warga Desa Wilamaci, Kecamatan Monta yang mengaku menjanjikan pekerjaan. Korban disetubuhi berulangkali. Kini, korban diketahui hamil 2 bulan.

Kasubag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, pelaku dan korban kini sudah diamankan di Polres Dompu. Sebelum, pelaku ditangkap di rumah sewa bersama korban di Desa Daha, Kecamatan Hu'u, Jumat (8/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pemerkosaan pertama kali terjadi pada November 2020 lalu di Mataram. Pelaku diketahui menjerat korban dengan menawarkan pekerjaan. Pelaku juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Menurut korban, perbuatan bejat US bermula ketika dirinya diajak oleh pelaku  untuk bekerja di Kota Mataram. Karena ingin mencari nafkah, korban menguatkan ajakan pelaku.

"Selama di Mataram keduanya tinggal di rumah keluarga pelaku," jelas Hujaifah.

Kepada keluarganya, pelaku mengaku, korban ini adalah istrinya. Selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti.

"10 hari Mataram pelaku telah menyetebuhi korban 5 kali," ungkapnya.

Setelah di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u. Di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.

Di Desa Daha, keduanya tinggal berdua di sebuah rumah kontrakan selama dua bulan. Kepada warga pelaku mengaku bahwa korban adalah istrinya. Selama itu berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

"Terakhir korban diperkosa pada 6 Januari lalu. Korban sempat menolak, tapi karena diancam akan dibunuh, terpaksa korban melayani permintaan pelaku," sebut Hujaifah mengutip pengakuan korban.

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha  mengenali korban. Warga itu pun menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengaku mereka telah menikah.

“Oleh warga tersebut, kemudian memberithukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga korban datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Sedangkan tersangka sudah ditahan di Mapolres. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda