Dihentikan Karena Covid-19, Pengiriman TKI Dibuka Untuk 10 Negara - Bima News

Rabu, 06 Januari 2021

Dihentikan Karena Covid-19, Pengiriman TKI Dibuka Untuk 10 Negara

H Tafsir HA Majid
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, H Ir Tafsir HA Majid
  

KOTA BIMA-Pemerintah kembali membuka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan karena Covid-19. Namun saat ini baru 10 negara yang dibuka.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, H Ir Tafsir HA Majid, Rabu (6/1). Ditemui di ruang kerjanya, H Tafsir mengatakan, pembukaan pengiriman PMI atau TKI dimulai 1 Januari 2021. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII 2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Melalui surat tersebut Dinas Tenaga Kerja membuka kembali kesempatan bagi PMI untuk dapat bekerja di luar negeri," jelas Tafsir. 

Pembukaan pengiriman PMI ke luar negeri kata dia, akan dilakukan secara hati-hati. Pengiriman PMI untuk sementara hanya akan dilakukan pada 10 negara sesuai rekomendasi kementerian. 

"Sepuluh negara tersebut, yakni Alzajair, Hongkong, Korea Selatan, Maladewa, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Nigeria, Turki, Qatar dan Taiwan," terang bapak dua anak ini. 

Pasca pembukaan 1 Januari, jumlah calon PMI yang sudah mendaftar saat ini sudah 4 orang. Mereka berasal dari Kecamatan Asakota dengan negara tujuan Hongkong. Tiga sudah berkeluarga dan satu status janda. 

"Alasan mereka menjadi PMI rata-rata karena faktor ekonomi," jelasnya.

Para calon PMI tahap pertama ini kata H Tafsir, dikirim melalui PT New Comer. Sebelum diberikan izin, para calon PMI wajib memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi yang diperoleh dari PT pengirim, izin keluarga atau suami bagi yang sudah berumah tangga. Serta bukti surat cerai bagi yang sudah berpisah.

"Tanpa seizin suami tetap tidak bisa, sekalipun sudah pisah ranjang. Begitu juga yang sudah bercerai, harus ada bukti surat cerai dari KUA atau Pengadilan Agama," jelasnya.

H Tafsir memastikan jumlah calon PMI tahun 2021 akan lebih banyak dari tahun sebelumnya. Pasalnya, 9 bulan terakhir pengiriman PMI ditutup karena pandemi Covid-19.

Untuk jumlah PMI di tahun 2020 saja kata dia, hanya tercatat 64 orang. Semuanya perempuan dan bekerja di sektor informal atau urusan rumah tangga. Jumlah tersebut terhitung Januari sampai Maret atau sebelum pandemi Covid-19.

"Paling banyak bekerja di Singapura, Taiwan, Malaysia, Hongkong dan Brunei Darussalam. Di Eropa hanya dua orang, laki-laki, bekerja di sektor formal atau perusahaan di Polandia," sebutnya.

Sementara di tahun 2019 lanjut H Tafsir, jumlah PMI mencapai 302 orang. Dengan negara tujuan Jepang, Hongkong, Singapura, Taiwan, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

"Dari jumlah tersebut, hanya 7 orang laki-laki. Mereka bekerja di perusahaan.  3 di Brunei Darussalam, 3 orang di Malaysia dan 2 di Jepang," pungkasnya. (jw)

 

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda