Kakek Pelaku Pencabulan Asal Kandai 1 Ditetapkan Tersangka - Bima News

Rabu, 16 Desember 2020

Kakek Pelaku Pencabulan Asal Kandai 1 Ditetapkan Tersangka

Iptu Ivan Roland Christofel
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK


BimaNews.id,DOMPU-IL- kakek 51 tahun yang mencabuli bocah 10 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kakek asal Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu itu setelah polisi menerima hasil visum korban.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan luka baru di kelamin korban. Arah robekan selaput darah pada kelamin korban juga menunjukkan bahwa dia diperkosa," jelas Kasat Reskim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK pada media ini kemarin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IL sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mencoba mencari kambing hitam dengan menuduh orang lain yang mencabuli korban.

"Tapi dari pengakuan korban, IL yang melakukannya," ungkap Ivan.

Berkas kasus pencabulan ini seharusnya sudah dikirim ke Jaksa. Molor karena lama menunggu hasil visum.

"Sekitar 3 Minggu hasil visum baru keluar," katanya.

Pasca dilaporkan 21 November lalu, sejumlah saksi diperiksa. Termasuk korban dan orangtuanya. Beberapa bukti juga sudah dikumpulkan, seperti baju dan celana korban.

"Sekarang berkasnya sedang dilengkapi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dikirim ke Jaksa," ujar Ivan saat ditemui di ruang kerjanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, IL warga Kandai 1 Kecamatan Dompu dilaporkan ke Polres Dompu. Kakek 51 tahun itu diduga mencabuli Melati (bukan nama asli), anak tetangganya.

Kasus pencabulan itu terjadi di kediamannya IL, Senin (16/11) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu bermula, ketika korban pulang sekolah, lewat depan rumah IL.

Terduga pelaku yang sedang asik duduk depan rumah lantas memanggil korban. Korban pun menuruti panggilan tersebut dan menghampiri IL di emperan rumah.

"Saat itu, IL merayu dan menawarkan uang pada korban," jelas Ivan.

Dengan senang hati korban mengiakan tawaran IL. Dengan syarat korban harus  masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, IL mengajak korban masuk ke dalam kamar. Lalu korban disuruh untuk membuka celana dalam dan berbaring di atas kasur.

"Semua ajakan IL dituruti oleh korban," timpalnya.

Melihat korban sudah telanjang bilang, IL mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat menangis kesakitan, namun tak dihiraukan. IL mencoba menenangkan korban.

"Usai melampiaskan nafsunya, IL memberikan korban uang Rp 10.000," ungkapnya.

Sebelum disuruh pulang, IL meminta korban agar tidak memberitahukan hal itu pada orang lain. Namun, korban tidak menghiraukan dan langsung pulang.

Karena masih merasakan sakit pada alat vitalnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, pada Jumat (20/11). Kasus itupun dilaporkan ke Polres pada Sabtu (21/11), sekitar pukul 08.00 Wita.

Atas laporan tersebut, anggota bergerak cepat menyelidiki keberadaan IL. Alhasil, sekitar pukul 08.40 Wita terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya saat hendak mengendarai sepeda motor. Selanjutnya IL digiring ke Polres Dompu. (jw)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda