Feri Sofyan Nilai Penetapannya Sebagai Tersangka Prematur - Bima News

Sabtu, 14 November 2020

Feri Sofyan Nilai Penetapannya Sebagai Tersangka Prematur

KOTA BIMA-Penyidik Polres Kota Bima  menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai, terkait pembangunan dermaga di Bonto. Penetapan itu menurut Feri Sofyan prematur.

Penegasan itu disampaikan pria yang akrab disapa Feri ini melalui tanggapan tertulis yang dikirim ke sejumlah media massa.

Feri menegaskan sangat menghormati proses hokum terkait pembangunan dermaga wisata di Pantai Bonto, Kelurahan Kolo. Hanya saja tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai masih premature.

Karena penyidik katanya, tidak mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun  kawasan wisata Pantai Bonto. Melakukan penataan menggunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum.

Apalagi katanya, hal itu selaras dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima. Menetapkan, kawasan teluk Bima sebagai wilayah pengembangan wisata.

‘’Ini masuk ranah administrasi pemerintah,’’ terangnya.

Mestinya kata dia, bisa diselesaikan  melalui pendekatan administratif antara pemerintah dengan pemrakarsa.  Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pantai, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Feri juga juga menjelaskan,  pasca rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan wisata Pantai Bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat dari Pemkot Bima.

Selanjutnya,  mengajukan permohonan izin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB pada awal bulan Februari 2020. Disetujui untuk pembahasan tanggal 26 Februari di kantor DLHK Provinsi NTB, melalui presentasi pada Tim DLHK NTB.

Hasilnya, melalui jawaban tertulis tersebut, tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP. Karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD di wilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) karena di wilayah tersebut berlaku UU 17 tahun 2009 tentang Pelayaran.

"Paska pertemuan itu, pemrakarsa mengurus apa yang disarankan tim teknis, " terangnya.

Setelah rekomendasi KSOP terbit, diadakan pembahasan lanjutan  soal izin lingkungan dengan tim teknis DLHK NTB. Karena Pandemi Covid-19, pembahasan melalui vidio converence tanggal 15 Mei.

Dari pembahasan itu, tim teknis DLHK NTB tetap meminta rekomendasi TKPRD NTB. Padahal , TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP.

Tim teknis DLHK NTB telah menyatakan, tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata.  Baik pada aspek lingkungan maupun aspek lain.  Karena itu pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

Dengan dasar itu kata Feri, pihaknya memulai membangun dermaga wisata. Hasilnya, kini sudah bisa dinikmati masyarakat Kota Bima, Kabupaten, bahkan Kabupaten Dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis.  (tin)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda