Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun - Bima News

Senin, 23 November 2020

Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun

DOMPU-IL, warga Lingkungan Doro Mpana, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu diamankan anggota Polres Dompu. Kakek 51 tahun ini ditangkap karena diduga mencabuli Melati (bukan nama asli) bocah 10 tahun, anak tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel STK mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi di kediamannya IL, Senin (16/11) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian itu bermula, ketika korban pulang sekolah, lewat depan rumah IL.

Terduga pelaku yang sedang asyik duduk depan rumah, kemudian memanggil korban. Korban pun menuruti panggilan tersebut, datangmenghampiri IL di emperan rumah.

"Saat itu, IL merayu dan menawarkan uang pada korban," jelas Ivan.

Dengan senang hati korban mengiyakan tawaran IL. Dengan syarat korban harus  masuk ke dalam rumah.

Setelah di dalam rumah, IL mengajak korban masuk dalam kamar. Korban disuruh membuka celana dalam dan berbaring di atas kasur.

"Semua permintaan IL dituruti korban," timpalnya.

Melihat korban sudah telanjang bilang, IL mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat menangis kesakitan, namun tak dihiraukan. IL mencoba menenangkan korban.

"Usai melampiaskan nafsunya, IL memberikan korban uang Rp 10 ribu," ungkapnya.

Sebelum disuruh pulang, IL meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu pada orang lain. Namun, korban tidak menghiraukan dan langsung pulang.

Karena masih merasakan sakit pada alat vitalnya, korban lantas menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, pada Jumat (20/11). Kasus itupun dilaporkan ke Polres pada Sabtu (21/11), sekitar pukul 08.00 Wita.

Atas laporan tersebut, anggota bergerak cepat menyelidiki keberadaan IL. Alhasil, sekitar pukul 08.40 Wita terduga pelaku ditangkap di depan rumahnya saat hendak mengendarai sepeda motor.

"Sekarang IL suda diamankan. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 76E ayat jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda