Modus Baru, Pinjam HP Lalu Dibawa Kabur - Bima News

Minggu, 18 Oktober 2020

Modus Baru, Pinjam HP Lalu Dibawa Kabur

[caption id="attachment_1995" align="alignnone" width="1074"]Pelaku AR alias Beno warga lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu dibekuk Tim Puma Polres Dompu karena mencuri HP. Foto: IST[/caption]

DOMPU-Banyak macam modus pencurian yang dilakukan pelaku kejahatan dalam beraksi. Salah satunya diperagakan, AR alias Beno warga lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.

AR dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu siang (17/10). Pemuda 23 tahun ini diciduk karena melakukan pencurian satu unit Handphone jenis Oppo milik FH, 14 tahun, asal Kelurahan Bada.

Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Jumat malam (16/10), sekitar pukul 22.30 Wita di pinggir jalan pertokoan Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam Handphone dengan alasan sebagai alat penerang, guna mencari Handphonenya yang jatuh ke dalam selokan.

Korban sedikitpun tidak menaruh curiga. Dengan lugu menyerahkan Handphone. Pelaku yang memegang sebilah pisau membawa kabur dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban sempat mengejar namun gagal," kata Hujaifah.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke orangtuanya. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Dompu.

Tidak butuh waktu lama, setelah sejumlah saksi diperiksa, indentitas pelaku berhasil diketahui. Tim Puma sempat mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ditemukan.

"Anggota juga mendatangi rumah saudaranya di Lingkungan Maulana, tapi tidak ada ditempat," jelasnya.

Terakhir, anggota mendapat informasi pelaku berada di sebuah bengkel milik warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. Tempat biasanya pelaku duduk nongkrong. Informasi tersebut, ternyata benar.

"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan," ujar Hujaifah.

Dari tangan pelaku, anggota behasil menyita satu unit HP dan sebilah pisau. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Dompu.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (jw)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda