Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Sambinae Kota Bima - Bima News

Selasa, 11 Agustus 2020

Kejati NTB Periksa Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Sambinae Kota Bima

MATARAM-Kejati NTB telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima. Yakni, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima Hamdan, yang saat pengadaan lahan bertindak selaku ketua panitia.

Selain itu, kejaksaan juga menetapkan perantara atau makelar tanah sebagai tersangka, yakni Usman. ”Keduanya juga sudah kita periksa setelah ditetapkan tersangka,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (5/8).

Pemeriksaan keduanya dilakukan Senin (3/8) lalu. Diperiksanya para tersangka itu untuk melengkapi berkas penyidikan. ”Mereka diperiksa lagi karena penyidik menganggap berkas penyidikan masih kurang. Butuh keterangan lagi,” jelasnya.

Dedi belum memastikan apakah tersangka akan dipanggil kembali untuk proses pemeriksaan atau tidak. ”Kalau penyidik menganggap ada yang masih kurang pasti mereka akan dipanggil kembali nanti,” kata Dedi.

Meski sudah diperiksa,  kedua tersangka tidak ditahan.  Dedi belum mengetahui pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. ”Saya rasa, para tersangka masih kooperatif. Buktinya, saat dipanggil untuk pemeriksaan, mereka tetap datang ke sini (Kejati NTB),” ungkapnya.

Dedi mengatakan, pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan mereka. Karena, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram belum tentu mengizinkan  tahanan dikeluarkan untuk menjalani sidang.  ”Masa pandemi ini juga menjadi pertimbangan kami tidak menahan mereka,” bebernya.

Pada 2017 Pemkot Bima membeli lahan untuk relokasi korban banjir di Sambinae. Anggaran  yang digelontorkan Rp  4,9 miliar.

Saat negosiasi, pemilik lahan tidak hadir. Pemilik lahan diwakili Usman tanpa ada surat kuasa. Pada negosiasi tersebut ditentukan harga tanah Rp 11,5 juta per are. Namun, tersangka Usman disebut memberitahukan kepada warga lahannya akan dibayar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per are.

Dari kasus itu memunculkan kelebihan pembayaran. Sehingga negara dirugikan Rp 1,7 miliar. (arl)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda