Ditolak Rutan, Tahanan di Polres Numpuk Selama Pandemi Covid-19 - Bima News

Kamis, 02 Juli 2020

Ditolak Rutan, Tahanan di Polres Numpuk Selama Pandemi Covid-19

KOTA BIMA-Pandemi Covid-19 juga ikut mempengaruhi penanganan tahanan sejumlah kasus di Kota dan Kabupaten Bima. Masalahnya, sejak awal bulan puasa lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Bima menolak menerima tahanan titipan dari Polres maupun kejaksaan.

Kondisi itu diakui KepalaKejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Suroto SH MH. Dampaknya, saat ini tahanansudah numpuk  atau over kapasitas diruangan sel Polres Bima Kota maupun Polres Bima Kabupaten.

‘’Menyikapi penolakanpenitipan tahanan di Rutan, beberapa waktu lalu kita sudah koordinasi denganPengadilan Negeri Radab Bima, Rutan, Kapolres Bima Kota maupun Kapolres BimaKabupaten,’’ aku Suroto pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/7)kemarin.

Kesimpulan dari pertemuanitu disepakati, untuk tahanan yang berkas kasus atau perkara  yang sudah tahap dua diterima. Dengan syarat,tersangka dititip di tahanan Polres.

‘’Dua minggu lalu adasurat dari Kemenkum Ham, sudah membolehkan tahanan yang sudah A3 atau sudahtahap dua,  bisa dititp di Rutan. Tapidengan syarat, harus menjalani Rapid Test terlebih dulu,’’ sebutnya.

Meski sudah dibolehkanmenitip tahanan di Rutan, persoalan yang kini dihadapi Kejari soal angaranuntuk Rapid Test. Sementara mereka tidak punya anggaran khusus untuk itu.

Pada sisi lain kataSuroto,  di Bima setiap bulan ada 30hingga 50 kasus yang ditangani. Bisa dibayangkan, berapa anggaran yangdibutuhkan untuk Rapid Test para tahanan tersebut.

‘’Anggaran untuk RapidTest itu yang jadi kendala bagi kita,’’ akunya.

Soal anggaran itu, KejariBima mengaku, telah koordinasi dengan Pemerintah Kota Bima, untuk membantubiaya Rapid Test terhadap terdakwa yang akan menjalani sidang.

‘’Saya sudah komunikasikanhal itu dengan pak wali kota saat ketemu di acara HUT Bhayangkara Polres BimaKota. Alahmdulillah, pas ngomong-ngomong beliau oke,’’ katanya bersyukur.

Kendati sudah ada titikterang soal tahanan, masalah lain yang membuat Kajari pusing adalah pelaksanaansidang virtual yang berlangsung di kantor kejaksaan setempat. Selainmenghadirkan terdakwa, kejaksaan juga harus menghadirkan saksi. Apalagi saksiitu membantu tugas kejaksaan sebagai penuntut umum.

‘’Banyak saksi, kita ndakbisa nolak. Resiko ke kita, saksi dan tahanan semua ke sini,’’ ujarnya. (gun)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda