Soal Proyek Taman Kodo yang belum juga Tuntas - Bima News

Minggu, 23 Februari 2020

Soal Proyek Taman Kodo yang belum juga Tuntas






Kota Bima, Radarbima.com—Gabungan
Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima, menyentil Wali
Kota Bima H Muhammad Lutfi SE atas pernyataan apresiasi yang diberikan terhadap
pengerjaan RTP Kodo yang tak kunjung usai.





"Saya
heran, kok bisa wali kota apresiasi kerja kontraktor yang tidak professional
begitu, " sentil Ketua Gapensi Kota Bima, H Armansyah kepada sejumlah
wartawan, Selasa (11/2).





Pria yang
juga mantan anggota DPRD Kota Bima ini mengatakan, pengerjaan RTP Taman Kodo
harusnya sudah selesai tahun 2019. Diadendum, dengan perpanjangan waktu 50 hari
kerja.





Harusnya
kata Armansyah, pekerjaan Taman Kodo sudah selesai tanggal 10 Februari. Namun
fakta lapangannya, pekerjaan taman tersebut belum selesai.





"Ini
bisa dilihat dari aktivitas yang ada di sana, " ungkapnya.





Armansyah
juga mengungkap, dalam hal penambahan waktu 50 hari atas sebuah pekerjaan fisik
tidak bisa dilakukan serampangan. Tapi ada syarat tertentu untuk adendum.





Misalnya,
ada kejadian alam yang luar biasa. Seperti, hujan yang tidak berkesudahan
sehingga menghambat pekerjaan. Ini pun, membutuhkan bukti otentik seperti
keterangan dari BMKG.





Jika
pekerjaan itu  terlambat lantaran kelalaian dari kontraktor, maka tidak
berhak diberikan penambahan waktu. Kontraktor yang profesional harus bisa
bekerja sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.





Lalu
bagaimana dengan pernyataan wali kota, soal penambahan waktu 10 hari?





Armansyah
menegaskan, tidak boleh lagi ada penambahan waktu. Mau tidak mau, pihak ketiga
harus diputus kontrak. Pekerjaan Taman Kodo dilanjutkan oleh perusahaan lain.





Bukan hanya
itu kata dia, pihak ketiga yang mengerjakan sekarang harus diblack list oleh
pemerintah. Jika pemerintah berani memberikan penambahan waktu 10 hari lagi,
akan berhadapan dengan hukum.





"Kami
yang tergabung dalam asosiasi Gapensi akan bersurat secara resmi kepada aparat
penegak hukum untuk mengusut pekerjaan proyek Taman Kodo itu," tandasnya.
(tin)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda