Kades dan Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Inspektorat - Bima News

Minggu, 23 Februari 2020

Kades dan Pengurus BUMDes Dilaporkan ke Inspektorat

Bima, Radarbima.com—Bentukpengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes, Gerakan Pemuda Desa Kala (GPDESKA)menempuh jalur hukum. Melaporkan Kepala Desa Kala bersama mantan pengurusBUMDes setempat.

Laporan itudisampaikan, Senin (11/2) kemarin. Mereka menilai pengelolaan dana BUMDesselama tiga tahun terakhir di Desa Kala. Mulai tahun 2017 hingga 2019 tidakjelas.

Bahkanmenurut pelapor Itot Julfikar, kuat dugaan dana BUMDes itu disalahgunakan.Kemudian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana itu diduga fiktif.

‘’Dugaankita berawal, dana BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 57 juta digunakan olehPemerintah Desa Kala untuk membeli tanah aset desa. Padahal itu tidakdibenarkan,’’ tandasnya.

Sementarakata dia, tahun 2019 sudah tidak ada pengurus BUMDes, karena di akhir 2018mereka mengundurkan diri dan tidak pernah dibentuk pengurus baru.

Pengundurandiri pengurus BUMDes itu, karena dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 52 juta,diambil alih oleh kepala desa setempat, Drs Hajairin.

‘’Kita sudahtanyakan langsung pada mantan Ketua BUMDes Kala, Anwar H Usman. Diakui,pengurus BUMDes mengundurkan diri, karena tidak ada dana yang bisa merekakelola. Dana Rp 52 juta diambil oleh kepala desa dengan alasan sebagai pinjaman dengan bunga 15 persen,’’ bebernya.

Yangmengejutkan kata pria yang akrab disapa Itot ini, sejak terbentuk pengurusBUMDes 2017-2018, mereka tidak pernah membuat LPJ. Pertanyaanya, siapa yangmembuat LPJ BUMDes dari tahun 2017 hingga 2019?.

‘’Hal iniyang menguatkan dugaan kita, selama ini pertanggunjawaban pengunaan dana BUMDesadalah fiktif,’’ tandasnya.

Tidak hanyaRp 52 juta dana BUMDes 2018 yang diambil kepala desa. Dana BUMDes 2017 denganalokasi Rp 50 juta, juga diambil kepala desa setempat Rp 10 juta sebagaipinjaman dengan bunga 15 persen.

‘’Pengelolaandana BUMDes di Desa kala selama ini dengan sistem simpan pinjam pada warga.Hanya saja, uang itu masih banyak mengendap di masyarakat. Termasuk yangdipinjam kepala desa dengan total Rp 62 juta,’’ sebutnya.

Sebelummenempuh jalur hukum, GPDESKA telah menempuh langkah-langkah persuasif. Denganmengundang kepala desa dan mantan pengurus BUMDes untuk audensi.

Namun, upayapersuasif yang mereka tempuh tidak diindahkan. ‘’Dua kali kita bersurat secararesmi pada kepala desa maupun pengurus BUMDes untuk audensi, tidakditanggapi,’’ sesalnya.

Selainmelapor ke Inspektorat, masalah itu kata Itot juga akan dilaporkan ke KejaksaanNegeri Raba Bima. ‘’Kita hanya ingin meluruskan, agar uang rakyat itu dikeloladengan benar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ harapnya. 

SekretarisInspektorat Kabupaten Bima, Drs Dahlan usai menerima laporan pengaduan dariGPDESKA menegaskan, secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia tidakbisa memberikan kepastian kapan akan mulai memanggil para pihak yang terkaitdengan laporan itu.

“Laporantentang desa banyak kita terima sebelumnya. Kita akan membentuk tim terlebih dulu,’’ katanya pada Radar Tambora, kemarin.

Kepala DesaKala, Drs Hajairin dihubungi via ponsel kemarin mengaku, telah mendengar kabarada laporan yang masuk ke Inspektorat terkait dana BUMDes.

“Tadi, sayaditelepon sama pihak Inspektorat soal ada laporan masuk. Kami tunggu saja,kapan  mereka turun periksa,’’ katanya.

Ditanyatentang dana BUMDes yang dipersoalkan hingga dilaporkan GPDESKA keInspektorat?. Hajairin mengaku tidak tahu tentang masalah tersebut, karenaitu  bukan urusan dia. (ar)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda